Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Adin menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL," terang Halid.
Sebagai informasi, PT BTII dalam hal ini telah melanggar Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195.
Serta Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP hentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali
Berita Terkait

Kapolri: PT GNI Morowali segera beroperasi kembali pascaunjuk rasa anarkis
Senin, 16 Januari 2023 19:03 Wib

Polri menurunkan dua SSK Brimob pusat bantu pengamanan GNI Morowali
Senin, 16 Januari 2023 18:55 Wib

Kapolri: 17 orang ditetapkan sebagai tersangka bentrokan PT GNI Morowali
Senin, 16 Januari 2023 18:51 Wib

KPK memanggil Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara
Kamis, 15 Desember 2022 11:47 Wib

KPK ambil alih kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara dari kejaksaan
Jumat, 18 Februari 2022 15:08 Wib

Wabup Sinjai temui warganya di Morowali beri dukungan moril
Sabtu, 7 Agustus 2021 11:05 Wib

Penyerahan bantuan oksigen ISO Tank
Selasa, 6 Juli 2021 15:48 Wib

DPD RI minta perusahaan di Morowali Utara memberdayakan pekerja lokal
Jumat, 2 Juli 2021 22:41 Wib