
KPPU dan DPR sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan sehat di Makassar

Makassar, Sulsel (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Anggota Komisi VI DPR menyosialisasikan persaingan usaha dan kemitraan sehat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua KPPU Afif Hasbullah di Makassar, Sulsel, Minggu, mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
"KPPU hadir untuk menciptakan persaingan usaha dan kemitraan sehat. Persaingan usaha yang sehat mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keragaman produk, serta harga yang lebih kompetitif," ujarnya.
Afif menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, KPPU dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik dan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut KPPU memiliki tugas tugas utama yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisisi.
Selain itu, KPPU mendapatkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
"Banyak cara yang bisa ditempuh dalam mendorong persaingan usaha dalam dunia tanpa batas ini. Koordinasi dan komunikasi antarlembaga ataupun dengan pemangku kepentingan merupakan di antaranya," katanya.
Afif berharap kepada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Makassar mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
Sementara itu, Anggota Komis VI DPR Rapsel Ali menyampaikan dukungannya untuk percepatan transformasi status pegawai Sekretariat KPPU menjadi ASN.
Ia menambahkan perlunya penguatan kewenangan sita geledah juga penambahan anggaran yang memadai untuk KPPU agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.
"Saat ini, KPPU belum memiliki kewenangan dalam menyita atau menggeledah. Kami pun mendorong agar nantinya KPPU ini bisa diberikan penguatan-penguatan lagi," ucapnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
