Makassar (ANTARA Sulsel) - Perhimpunan Jurnalis Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan mengecam Direktur Samapta Polda Sulselbar Kombes Pol Ferdinand Wibisono atas umpatannya kepada kontributor TV One saat meliput peristiwa bentrokan mahasiswa dengan warga.
"Kami tidak bisa menerima umpatan seorang pejabat utama Polda yang menyebut profesi kami sebagai provokator dalam insiden bentrokan antara warga dan mahasiswa itu," tegas Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan Jumadi Mappanganro di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, cara kerja wartawan dalam peliputan selalu mengedepankan objektivitas permasalahan, akurasi serta fakta yang terjadi di lapangan sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam menyiarkannya kepada publik.
Menurutnya, pemberitaan yang sudah disiarkan ke publik sulit untuk ditarik kembali karena sudah menjadi konsumsi publik dan telah melewati proses suntingan di meja redaksi.
"Apapun fakta yang kami temukan di lapangan itu yang akan menjadi bahan kami di redaksi untuk disiarkan tidak terkecuali dengan kondisi kekinian yang terjadi pada saat unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berujung bentrokan," katanya.
Divisi Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hudzaifah Kadir mengaku, arogansi polisi yantg dipertontongkan oleh Dirsamapta Polda Sulselbar Kombes Pol Ferdinand Wibisono seolah menjadi pembiaran hingga kembali mencederai profesi jurnalis dimana insiden umpatan itu sangatlah di sesalkan.
Diungkapkannya, insiden tersebut terjadi saat bentrokan berlangsung di Jalan AP Pettarani Makassar yang melibatkan warga dan mahasiswa terkait penolakan harga kenaikan BBM pada Senin pukul 23.00 WITA.
Ia mengaku, bukan cuma umpatan yang dikeluarkan oleh pejabat utama kepolisian itu, tetapi aksi itu berlanjut dengan usaha merampas kamera yang dipegang oleh korban tetapi korban ngotot dan mempertahankan kameranya tersebut.
"Dengan ini, kami IJTI Sulsel meminta kepada Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi untuk meminta maaf kepada seluruh kru media di Makassar khususnya kru televisi yang menyebutnya sebagai provokator. Dimana, ucapan yang dikeluarkan oleh seorang polisi apalagi berpangkat Kombes adalah upaya mendiskreditkan wartawan dan sangat membahayakan keselamatan wartawan di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Menurutnya, kata provokator yang terlontar dari mantan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu bisa menyulut ketidakpercayaan masyarakat bahkan kejengkelan warga terhadap wartawan khususnya televisi.
"Kejadian ini sangat tidak beralasan dan membuat kami sebagai wartawan atau kameraman merasa akan dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Ini bukan sekedar melanggar Undang Undang Pers, tetapi lebih dari itu. Pernyataan tersebut berpotensi merusak hubungan masyarakat dan media," tegasnya.
Untuk itulah, IJTI Sulsel menghimbau kepada Kapolda Sulsel agar memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya. Dirinya mengaku, sejumlah organisasi wartawan di Makassar seperti IJTI dan PJI Sulsel tidak akan tinggal diam dalam kasus ini dan akan terus mengawal hingga Kepolisian Daerah Sulsel meminta maaf dan meluruskan pernyataan tersebut. M Yusuf
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib