Makassar (ANTARA Sulsel) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta kepada pemerintah pusat agar segera menyelesaikan atau melengkapi seluruh komponen regulasi terkait otonomi daerah (Otda) dan menyerahkan sepenuhnya kepada daerah.
"Sekarang ini regulasinya belum lengkap atau belum diselesaikan dan itu masih berada di tangan pusat, makanya kami meminta agar itu segera diselesaikan dan dikembalikan ke daerah," ujar Ketua Apkasi Isran Noor di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, seluruh komponen yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan daerah harus segera diselesaikan karena banyak permasalahan yang membuat sistem birokrasi menjadi lambat.
Ia mencontohkan, permasalahan perizinan tambang yang harusnya bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah masih menjadi milik pemerintah pusat dalam artian izin hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertambangan.
"Ini yang masih menjadi permasalahan karena izin pertambangan itu tidak mesti harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena memang kewenangan pemda yang diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah sudah mengharuskan efisiensi itu, tetapi ini masih ditangani pusat. Artinya, permasalahan birokrasi masih cukup lama," katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat hanya bertanggungjawab pada lima sektor atau bidang yakni sektor urusan luar negeri, ketahanan dan keamanan, sistem peradilan, keuangan serta agama.
Kelima sektor itu dinilainya memang masih harus menjadi tanggungjawab pemerintah pusat tetapi selain daripada kelima bidang itu harusnya sudah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Kewenangan tentang otonomi daerah itu diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur semua sistem pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sementara kenyataannya pelaksanaan otda selama ini dituding justru tidak sesuai dengan agenda reformasi yang digulirkan. Persoalan yang terjadi di berbagai daerah seperti maraknya korupsi dianggap bersumber dari penerapan otda.
"Itu tidak benar, otda dan kepala daerah jangan sampai dikambinghitamkan atas berbagai persoalan yang muncul sebab Otda bukan sumber kejahatan dan korupsi," katanya.
Apkasi mengharapkan pemerintah pusat, agar turut bertanggung jawab menciptakan pemerintahan bersih serta mengawal, membimbing dan melakukan supervisi pemerintahan daerah.
"Otda dan pilkada tidak diciptakan untuk melahirkan penjahat," katanya.
Otonomi daerah, lanjut Isran, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Terlebih, pilkada tercipta dari diharapkan lahirnya pemimpin yang menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Berita Terkait
Sulbar siapkan regulasi jasa konstruksi untuk keselamatan pekerja
Jumat, 29 Maret 2024 18:44 Wib
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Mendag: Pemerintah hadirkan dua regulasi untuk industri pakaian domestik
Rabu, 27 Maret 2024 14:50 Wib
Peserta CRIC: Kolam regulasi Nipa-Nipa bentuk mitigasi bencana
Kamis, 7 Maret 2024 19:59 Wib
Pemprov Sulsel mendorong kabupaten/kota terbitkan regulasi Perpres 1/2023
Kamis, 7 Maret 2024 19:49 Wib
Ducati antisipasi peta persaingan baru menyusul regulasi dan konsesi baru MotoGP
Kamis, 18 Januari 2024 12:19 Wib
Membereskan infrastruktur dan regulasi menuju transformasi digital secara global
Sabtu, 30 Desember 2023 10:42 Wib
Wamenkominfo : penyiapan Perpres AI diperlukan untuk payung hukum lebih kuat
Kamis, 28 Desember 2023 5:28 Wib