Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Selasa, 9 Mei 2023 13:29 WIB
Image Print
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FLASH - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026