Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sembari menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.
Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.
"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).
Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden yakin Kejagung profesional-terbuka tangani kasus Johnny Plate
Berita Terkait
Kejagung : Penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut
Minggu, 18 Februari 2024 15:30 Wib
Pemprov Sulbar membangun sarana telekomunikasi 23 BTS
Minggu, 14 Januari 2024 0:32 Wib
Menkominfo : BTS 4G mendukung pengamanan Pos Lintas Batas Negeri
Sabtu, 30 Desember 2023 17:11 Wib
Presiden Jokowi memerintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 14:55 Wib
Presiden Jokowi singgung soal korupsi di peresmian BTS 4G dan Integrasi Satelit Satria-1
Kamis, 28 Desember 2023 13:58 Wib
Kemenkominfo melanjutkan kontrak operasional BTS 4G di daerah 3T
Minggu, 3 Desember 2023 14:22 Wib
Kemenkominfo bantu mewujudkan pemimpin digital di Sulbar melalui DLA
Jumat, 1 Desember 2023 12:02 Wib
Sulbar membangun sarana telekomunikasi dorong ekonomi
Jumat, 1 Desember 2023 1:27 Wib