"Kegiatan ini diadakan guna mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) melalui tumbuhnya kesadaran kolektif seluruh elemen untuk membangun peradaban berbasis HAM," kata Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Agry Caesar membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumha Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Kamis.
Menurut dia, dibutuhkan penguatan, penyebarluasan, dan pemahaman melalui Diseminasi HAM untuk mendorong persepsi yang sama dalam pembangunan HAM baik oleh Aparatur Negara maupun masyarakat.
Agry menambahkan Kemenkumham selama beberapa tahun terakhir banyak menerima pengaduan kasus pertanahan yang diantaranya telah diproses melalui pengadilan.

“Adanya pengaduan, sengketa, konflik pertanahan bukan semata berkaitan dengan perebutan hak, namun juga pemahaman masyarakat mengenai dokumen pertanahan termasuk pemahaman akses layanan pertanahan,” ujarnya.
Selain itu, tujuan diadakannya forum ini untuk menyamakan persespsi di antara stakeholder dan aparatur, untuk Memberikan penguatan dan peningkatan pemahaman mengenai akses layanan pertanahan dan penanganan kasus pertanahan.
“Kami harap laporan HAM mengenai pertanahan dapat diantisipasi dan ditangani secara cepat dan tepat. Sinergitas kita semua dibutuhkan untuk mendorong wilayah Sulsel sebagai wilayah yang ramah HAM termasuk memastikan pemenuhan hak di bidang pertanahan," harap Agry.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Dari Ditjen HAM Penyuluh Hukum Muda (Subkoordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIc), Muhammad Dimas Saudian dengan Materi Pertanahan dari Perspektif HAM dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dengan materi Pemetaan Akar Masalah: Sengekat, Konflik, dan Perkara Pertanahan.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Hernadi menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada timnya dan menekankan kolaborasi pelaksanaan tugas.
"Kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas sangat diperlukan, termasuk membangun kerja sama yang baik dengan jajaran ATR/BPN dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pertanahan," kata Hernadi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Ditjen HAM, Jajaran Biro Hukum Provinsi Sulsel, Jajaran Bagian Hukum Pemkot Makassar, Perwakilan dari Kantor ATR/BPN Makassar dan Gowa, dan para unsur masyarakat dari kelurahan dan mahasiswa.(*/Inf)