
DPRD Kaji Ulang Izin Investasi Perkebunan Sawit

"Mengingat pihak perusahaan sebagai pemilik modal besar, akan dapat mematikan hak rakyat yang hanya bermodal lahan dan tenaga," katanya.
Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, akan mengkaji ulang izin program investasi perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
Anggota Komisi I DPRD setempat, Umar Karim, Selasa, mengatakan, langkah tersebut akan segera dilakukan meskipun pemerintah daerah (pemda) telah menerbitkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit sekitar 60 ribu hektare di 7 kecamatan.
Namun pengkajian mendalam akan dilakukan kembali, mengingat rencana pengelolaan perkebunan sawit itu tidak dilakukan dengan pola kemitraan yang lebih menguntungkan petani sebagai pemilik lahan.
Menurut dia pengelolaan sistem plasma, seharusnya diterapkan pada program investasi yang diyakini baik dan mampu mendorong kesejahteraan rakyat apalagi investasi itu bernilai miliaran rupiah.
Sistem tersebut akan memudahkan petani untuk tetap memiliki lahan, sehingga mendapatkan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama dan tidak merugikan.
DPRD pun kata Umar, tidak menyetujui rencana pihak perusahaan perkebunan yang akan menjadikan lahan milik rakyat sebagai kawasan inti penanamannya.
Dia mengatakan apapun alasannya, DPRD akan menolak program tersebut, jika perusahaan diberi keleluasaan membeli dan atau menguasai lahan petani sebab dikhawatirkan seluruh hak rakyat akan terbeli.
"Mengingat pihak perusahaan sebagai pemilik modal besar, akan dapat mematikan hak rakyat yang hanya bermodal lahan dan tenaga," katanya.
Dia menegaskan petani tak boleh sekedar menjadi buruh saja, sehingga DPRD akan memperjuangkan langkah yang lebih produktif dan menguntungkan petani serta pihak investor.Budi Suyanto
Pewarta : Susanti Sako
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
