KPU Sulsel merampungkan verifikasi administrasi bacaleg
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan proses verifikasi administrasi (vermin) pengajuan berkas dan dokumen bakal calon anggota legislatif partai politik dan bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024 rampung 100 persen.
"Untuk verifikasi administrasi pengajuan bakal calon untuk DPRD provinsi kemudian DPD Sulsel kita sudah rampung 100 persen," kata Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah di Makassar, Selasa.
Meskipun sudah rampung, kata dia, pihaknya masih tetap memastikan kembali seluruh berkas dan dokumen soal penekanan surat keterangan kesehatan, pengadilan, dan lainnya, termasuk klarifikasi parpol sampai batas tahapan perbaikan pertama pada 23 Juni 2023.
Setelah seluruhnya rampung, lanjut Rahmansyah, tim akan berembuk usai seluruh anggota KPU Sulsel mengikuti uji kelayakan sampai 7 Juni 2023. Selanjutnya, berkoordinasi dengan mengundang partai politik dan bakal calon DPD berkaitan klarifikasi berkas dokumen pengajuan yang telah dilakukan vermin.
Ditanyakan dalam proses vermin tersebut apakah ditemukan berkas pengajuan parpol bacaleg yang ganda, ia mengatakan ada beberapa ditemukan ganda, hanya saja saat ini belum bisa dipublikasikan. Nanti dipublikasikan setelah semua dirampungkan sampai batas akhir perbaikan berkas.
"Ada beberapa ditemukan (ganda), tapi saya tidak bisa menyebutkan karena masih dalam proses. Tetapi kasusnya ada, dan nanti saatnya kita lakukan klarifikasi, ada ganda internal dan eksternal," ungkapnya.
Ia menekankan soal kegandaan itu sebenarnya proses dari parpol masing-masing, bagaimana menjalankan mekanismenya yang sudah diatur karena parpol yang menentukan bakal calegnya untuk diajukan secara prosedural ke KPU Sulsel.
"Sebenarnya kami tidak mau terlalu jauh membahas itu, tetapi kita melihat dengan faktanya. Diproses vermin ini, kita temukan (ganda) nanti prosesnya kita mengklarifikasi parpol dan yang bersangkutan," ungkap dia.
Mengenai bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, ia mengatakan hal itu disampaikan sebelum masuk proses daftar caleg sementara (DCS) dan akan diselesaikan di situ. Karena, setelah perbaikan tahap pertama 23 Juni 2023, maka ada perbaikan berkas 14 hari ke kerja di mulai 26 Juni-9 Juli 2023.
"Kalau soal surat keterangan atau suket terkait kesehatan dan pengadilan atau mantan terpidana, dokumennya harus resmi. Kesehatan harus dari rumah sakit pemerintah, suket dari pengadilan, dan mantan narapidana tidak sampai lima tahun dan diumumkan di media cetak," paparnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima berkas dokumen bakal caleg yang akan diverifikasi administrasi untuk masuk daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 1.509 orang dari 18 partai politik usai mengajukan pendaftaran di KPU setempat pada 14 Mei 2023.
"Untuk verifikasi administrasi pengajuan bakal calon untuk DPRD provinsi kemudian DPD Sulsel kita sudah rampung 100 persen," kata Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah di Makassar, Selasa.
Meskipun sudah rampung, kata dia, pihaknya masih tetap memastikan kembali seluruh berkas dan dokumen soal penekanan surat keterangan kesehatan, pengadilan, dan lainnya, termasuk klarifikasi parpol sampai batas tahapan perbaikan pertama pada 23 Juni 2023.
Setelah seluruhnya rampung, lanjut Rahmansyah, tim akan berembuk usai seluruh anggota KPU Sulsel mengikuti uji kelayakan sampai 7 Juni 2023. Selanjutnya, berkoordinasi dengan mengundang partai politik dan bakal calon DPD berkaitan klarifikasi berkas dokumen pengajuan yang telah dilakukan vermin.
Ditanyakan dalam proses vermin tersebut apakah ditemukan berkas pengajuan parpol bacaleg yang ganda, ia mengatakan ada beberapa ditemukan ganda, hanya saja saat ini belum bisa dipublikasikan. Nanti dipublikasikan setelah semua dirampungkan sampai batas akhir perbaikan berkas.
"Ada beberapa ditemukan (ganda), tapi saya tidak bisa menyebutkan karena masih dalam proses. Tetapi kasusnya ada, dan nanti saatnya kita lakukan klarifikasi, ada ganda internal dan eksternal," ungkapnya.
Ia menekankan soal kegandaan itu sebenarnya proses dari parpol masing-masing, bagaimana menjalankan mekanismenya yang sudah diatur karena parpol yang menentukan bakal calegnya untuk diajukan secara prosedural ke KPU Sulsel.
"Sebenarnya kami tidak mau terlalu jauh membahas itu, tetapi kita melihat dengan faktanya. Diproses vermin ini, kita temukan (ganda) nanti prosesnya kita mengklarifikasi parpol dan yang bersangkutan," ungkap dia.
Mengenai bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, ia mengatakan hal itu disampaikan sebelum masuk proses daftar caleg sementara (DCS) dan akan diselesaikan di situ. Karena, setelah perbaikan tahap pertama 23 Juni 2023, maka ada perbaikan berkas 14 hari ke kerja di mulai 26 Juni-9 Juli 2023.
"Kalau soal surat keterangan atau suket terkait kesehatan dan pengadilan atau mantan terpidana, dokumennya harus resmi. Kesehatan harus dari rumah sakit pemerintah, suket dari pengadilan, dan mantan narapidana tidak sampai lima tahun dan diumumkan di media cetak," paparnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima berkas dokumen bakal caleg yang akan diverifikasi administrasi untuk masuk daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 1.509 orang dari 18 partai politik usai mengajukan pendaftaran di KPU setempat pada 14 Mei 2023.