
Pengamat : MK tidak Pantas Tangani Sengketa Pilkada

"Jadi tidaklah pantas lembaga negara yang dibentuk tersebut, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pilkada," katanya di Kupang, Selasa, menjawab pertanyaan terkait perjalanan MK hingga memasuki usia ke 10 tahun dengan sejumlah tugas tambahan mengadi
Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Jhon Tubahelan, SH, MHum, menilai Mahkamah Konstitusi tidak pantas menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana yang terjadi saat ini.
Menurut dia, Mahkamah Konsititusi merupakan lembaga bergengsi yang oleh undang-undang diberikan tugas untuk mengurus dan menguji hal-hal yang lebih penting berkaitan dengan Undang-undang dasar serta sejumlah hal yang berkaitan dengan hubungan antarlembaga negara di tingkat pusat.
"Jadi tidaklah pantas lembaga negara yang dibentuk tersebut, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pilkada," katanya di Kupang, Selasa, menjawab pertanyaan terkait perjalanan MK hingga memasuki usia ke 10 tahun dengan sejumlah tugas tambahan mengadili sengketa pilkada yang terjadi di daerah-daerah.
Dia berpendapat, kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga negara, oleh Pemerintah RI dimaksudkan untuk menjadi sebuah lembaga pengawas pelaksanaan konstitusi RI seiring dengan beralihnya sistem ketatanegaraan dari supremasi parlamen menjadi supremasi konstitusi.
Mendasari hal tersebut, maka Pemerintah RI membentuk sebuah lembaga negara yang bertugas mengawasi perjalanan ketatanegaraan dalam konteks pelaksanaan konstitusi negara dengan nama Mahkamah Konstitusi. "Jadi jelas tugas dan fungsinya yaitu menjadi pengawal dan pengawas konstitusi negara, bukan sengketa pilkada," katanya.
Dikatakannya, diperluasnya fungsi dan tugas MK mengadili penyelesaian sengketa pilkada, telah menurunkan derajat dan nilai dasar dari tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Tidak bisa dibayangkan, lanjut Jhon, lembaga negara sekelas MK harus menangani perkara para calon bupati dan wakil bupati, apalagi jika mereka yang sepak terjangnya berasal dari koruptor dan 'track record'-nya tidak baik. "Ini khan memalukan dan sangat tidak tepat," katanya.
Dikatakannya, dari sejumlah perkara sengketa pilkada yang diselesaikan di MK, ada sebanyak 80 persennya ditolak. Itu artinya semua perkara yang diajukan bukan merupakan sebuah sengketa yang harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi selaku lembaga bergengsi.
Sengketa pilkada, lanjut mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum Undan Kupang itu, seharusnya tetap ditangani oleh pengadilan tinggi (PT) untuk sengketa calon bupati/wali kota, dan Mahkamah Agung (MA) untuk sengketa yang melibatkan para calon gubernur.
Dengan begitu, wibawa dan gengsi lembaga MK selaku pengawas konstitusi tidak serta merta "melorot" hingga ke hal-hal yang bisa diurus dan ditangani oleh lembaga lainnya.
"Kita kembalikan saja urusan sengketa pilkada ke Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu PT dan MA," katanya berharap. T. Susilo
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
