Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa akan memanggil paksa Andi Syahrir Paturusi ke persidangan sebagai saksi perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Upaya paksa akan dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar," tegasnya di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, kesaksian Andi Syahrir di Pengadilan Tipikor Makassar sangat dibutuhkan karena menyangkut keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Kesaksian Andi dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan.
Ketua Majelis Hakim Maringan Marpaung yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan membenarkan rencana pemanggilan paksa terhadap saksi Andi Syahrir.
"Kita tunggu dulu dokumen pemanggilan patut dari jaksa, apakah yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan secara patut ataukah belum. Dari itu, kami akan buat penetapannya," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Syahrir Paturusi disebut menerima uang Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pinrang. Itu terkuak dari pengakuan saksi lain.
Andi Syahrir disebut-sebut sebagai saksi kunci karena merupakan orang yang membuat rekanan mendapatkan proyek. Selain itu, dia juga yang mengatur semua jalannya proyek pengadaan alat kesehatan.
Salah seorang rekanan yang dipanggil untuk bersaksi, Wesle mengaku dalam persidangan telah memberi uang kepada Andi Syahrir sebesar Rp500 juta karena telah memberi proyek tersebut.
Kasus ini menyeret enam terdakwa yakni Andi Chaidir Arifuddin Camat Patampanua bersama lima rekannya diantaranya Aliah selaku pimpinan kegiatan.
Lantong anggota pemeriksa barang yang juga mantan Kepala Seksi Perbendaharaan Dinkes Pinrang, Rabiatul Awal selaku Kasi Puskesmas Kelurahan Padaidi, Sakka Majeng, anggota pemeriksa barang serta Irwan Hamzah, kepala puskesmas di Padaidi yang juga bendahara penerima barang dalam proyek ini.
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
Sabtu, 23 Maret 2024 17:28 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib