Logo Header Antaranews Makassar

Imigrasi Makassar gagalkan dua WNI korban TPPO ke luar negeri

Jumat, 28 Juli 2023 22:40 WIB
Image Print
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra saat merilis kasus penggagalan dua WNI korban TPPO, di Makassar, Jumat (28/7/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

Makassar (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan pengiriman dua warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulsel Jaya Saputra di Makassar, Jumat, mengatakan pencegahan pengiriman dua orang korban TPPO itu dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Awalnya anggota kami yang bertugas di Bandara itu melakukan pengecekan dan pemeriksaan rutin dan mendapati dua WNI akan ke Singapura dengan tujuan wisata. Tapi setelah didalami ternyata berencana akan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal," ujarnya.

Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO yakni Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).

Jaya Saputra menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-akhir ini.

Ia menyatakan pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota yang bertugas di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat ke Singapura dengan tujuan wisata.

Ia menyebut kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaan Lubis.

“Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalanannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, dari Makassar rencananya akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Tetapi pada saat melakukan transit penerbangan di Makassar, petugas Imigrasi merasa curiga, hingga akhirnya kedua WNI itu diamankan.

"Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta," katanya.

Akibat kejadian itu, kata Jaya Saputra, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak Imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Kasus kebocoran data paspor yang viral di medos terjadi pada Januari 2022



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026