Logo Header Antaranews Makassar

Polres Pinrang ungkap peredaran narkoba jenis sabu 1,8 kilogram

Rabu, 9 Agustus 2023 19:54 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas merapikan barang bukti sabu saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Aula Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. 

Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kabupaten Pinrang mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan barang bukti jenis sabu 1,8 kilogram lebih dari total yang masuk sebanyak lima kilogram di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka. Ketiganya berinisial AM serta RM berusia 21 tahun, dan AG berusia 35 tahun," kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat dikonfirmasi wartawan Rabu.

Pengungkapan jaringan tindak pidana peredaran narkoba golongan I tersebut, setelah diperoleh informasi ada transaksi di Jalan Bulu Pakaro, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Selanjutnya, polisi menangkap AM dengan barang bukti satu saset plastik sedang berisi 41,77 gram Sabu disembunyikan di dalam tempat jam tangan.

Dari hasil interogasi, pelaku 'bernyanyi' menyebut barang diperoleh dari RM. Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya Jalan Seroja, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu bungkus besar diduga berisi narkoba dengan kemasan teh china merek Guanyiwang berwarna emas dengan berat 950 gram atau tidak utuh satu kilogram yang ditanam dalam tanah setelah diambil AM sebagian.

Selanjutnya dalam pengembangan, ternyata masih ada satu bungkus paket sabu yang diambil pelaku AM. Polisi kemudian membawa ke rumahnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto Pinrang untuk dilakukan pencarian barang bukti.

Alhasil, petugas kembali menemukan satu bungkus besar berisi narkoba dengan kemasan teh china yang sama. Barang itu disembunyikan di belakang tempat beras, namun demikian beratnya tidak utuh satu kilogram karena sudah diambil atau sudah berkurang 887 gram usai ditimbang. Jumlah keseluruhan yang disita sebanyak 1.837 gram atau 1,8 kilogram lebih.

"Setelah dilakukan pendalaman kepada dua pelaku ini, barang tersebut diperoleh dari AG dengan jumlah sebanyak lima kilogram masuk ke Pinrang. Sisanya, dua kilogram diambil dan dibawa oleh BD ke Palu dan satu kilogram diambil S. Kedua orang ini masuk daftar pencarian orang," kata Kapolres menjelaskan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan, modus para pelaku diberikan paket Sabu tersebut setelah menemani BD (DPO) menjemput narkoba itu yang dibawa AG dari Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu (23/7) dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (25/7).

Barang terlarang tersebut disimpan dalam televisi tabung 42 inchi yang dibawa AG dari Nunukan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Parepare. Kemudian membawanya ke Pinrang untuk didistribusikan.

Tersangka AG akhirnya ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pinrang setelah dilakukan pemancingan datang ke Pinrang untuk pengambilan hasil penjualan paket sabu tersebut dari dua tersangka yang lebih dulu ditangkap.

"Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mininal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tim polisi tangkap kurir narkoba diduga anggota Polri di pelabuhan Parepare



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026