Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkumham Sulsel mengharmonisasi Ranperda Barru dan Enrekang

Kamis, 31 Agustus 2023 13:52 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Hernadi (kiri) usai penandatanganan berita acara pengharmonisasian Ranperda di Kemenkumham Sulsel, Rabu (30/8/2023). ANTARA/HO/Kemenkumham Sulsel

Makassar (ANTARA) - Tim Perancang Perundang-undangan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru dan satu Ranperda Kabupaten Enrekang.

Tim Perancang Undang Undang Kemenkumham Sulsel, Baharuddin di Makassar, Kamis, mengatakan harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya agar tidak saling bertentangan.

"Dalam rapat harmonisasi ini, tim perancang peraturan perundangan Kanwil akan merancang sesuai dengan teknik penyusunan Ranperda yang berlaku," ujarnya.

Harmonisasi Ranperda Barru membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sementara satu Ranperda Enrekang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baharuddin mengatakan, semua Ranperda tersebut substansinya sudah memenuhi sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga kedua Ranperda tersebut dapat dilanjutkan.

Hanya saja untuk Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Baharuddin sebaiknya diperbaiki teknik penulisannya agar sesuai dengan kaidah penulisan yang diamanatkan pada UU No 13/2022 tersebut.

Sementara Tim Perancang UU Kemenkumham Abdillah dalam menanggapi Ranperda Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan Enrekang mengatakan, Ranperda itu tidak perlu memuat pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.

“Hal ini mengingat dalam UU No. 16/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bahwa kewenangan pengenaan sanksi administratif oleh pemerintahan daerah sudah dihapus,” kata Abdillah.

Selanjutnya, pada Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perancang Kanwil Asriyani mengatakan Ranperda ini telah sesuai sesuai dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Walaupun demikian, Asriyani menyampaikan pembentukan Ranperda itu dari aspek teknik sistematika penulisan, penjelasan, dan lampiran perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan sebagaimana diamanatkan pada UU No. 13/2022 tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum HAM) Hernadi di sela-sela penandatanganan dokumen berita acara pengharmonisasian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil yang telah melaksanakan harmonsiasi atas Ranperda tersebut.

Hernadi juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Barru dan Enrekang yang telah mengharmonisasi Ranperdanya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Pelaksanaan harmonisasi ini tentu sejalan dengan amanah Kakanwil Liberti Sitinjak bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026