
Ombudsman Sulsel terima tujuh pengaduan tes CPNS 2013

"Kami membuka layanan di Ombudsman Sulsel Jalan Sultan Allaudin, Ruko Allaudin Plaza Boulevard A Nomer 9, melalui sms pengaduan di 081356188233 atau di Anti Corruption Comitte (ACC) di Jalan AP Pettarani Center Blok A Nomer 17 Makassar," katanya.
Makassar, (ANTARA Sulsel) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima tujuh pengaduan kecurangan terkait tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 yang diselenggarakan pemerintah.
Ketua Ombudsan Republik Indonesia Perwakilan Sulsel , Subhan, mengatakan tujuh pengaduan terkait tes penerimaan CPNS tersebut terjadi di Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebanyak tiga pengaduan dan selebihnya terjadi di Pemprov Sulawesi Selatan.
Menurut Subhan pihaknya membuka posko pelayanan penerimaan CPNS 2013 yang diselenggarakan oleh pemerintah mulai awal September lalu.
"Kami membuka layanan di Ombudsman Sulsel Jalan Sultan Allaudin, Ruko Allaudin Plaza Boulevard A Nomer 9, melalui sms pengaduan di 081356188233 atau di Anti Corruption Comitte (ACC) di Jalan AP Pettarani Center Blok A Nomer 17 Makassar," katanya.
Dia mengatakan jika ada oknum pemerintah yang melakukan pungutan liar pada penerimaan CPNS agar melaporkan ke tempat tersebut dan pihaknya siap menindaklanjuti.
Selain menerima keluhan masyarakat terkait penerimaan CPNS, ujar dia, pihaknya juga melayani keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan semua pelayanan yang diselenggarakan oleh negara.
Subhan mengatakan ombudsman adalalah lembaga independen negara yang mempunyai kewenangan mengawasi seluruh penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintahan, baik BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.
* Mahasiswa PPL Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Makassar
Pewarta : Muhammad Said Tahir *
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
