
Jalan Panjang OJK Lindungi Konsumen

"LKM sesuai UU itu memiliki dua pilihan, apakah berbadan hukum berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau berbentuk koperasi," katanya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Menabung sekaligus berinvestasi, menjadi dambaan setiap orang. Berbagai carapun ditempuh, mulai dengan menabung ala celengan atau ke lembaga simpan pinjam, hingga ke bank-bank resmi milik pemerintah maupun swasta.
Keuntungan lebih besar dari hasil tabungan, kerap menjadi resep yang manjur bagi lembaga keuangan tertentu, sehingga tidak jarang masyarakat pun terjerembab dalam investasi bodong.
"Sementara ketika masyarakat dirugikan, mereka tidak tahu harus ke mana untuk mencari solusi dan perlindungan. Karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan UU Nomor 1 Tahun 2013 tengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)," kata Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Muh Ichsanuddin saat melakukan sosialisasi UU OJK dan LKM di Makassar pada medio Oktober 2013.
Banyaknya LKM berpraktik seperti bank dan asuransi, menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menghadirkan OJK, karena pengawasan LKM itu belum terjangkau oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan data OJK diketahui, terdapat sekitar 637 ribu lebih LKM yang tersebar di Indonesia yang mengelola dana pemerintah maupun nonpemerintah, sehingga perlu pembinaan dan pengawasan.
Khusus di Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo mengatakan, perkembangan LKM di Sulsel cukup signifikan dari 600 unit menjadi 900 unit dengan omzet Rp1 triliun pada 2012.
Menyikapi perkembangan LKM di lapangan, OJK mendapatkan kewenangan untuk menginvetarisasi dan menyiapkan regulasi LKM, sehingga ke depan tidak ada lagi yang menjadi korban seperti kasus investasi bodong yang dilakukan PT Solid Gold Berjangka di Makassar yang hingga saat ini nasib nasabahnya terkatung-katung.
Begitu pula dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) di Kabupaten Pinrang, Sulsel pada 1998 dengan kerugian nasabah mencapai miliaran rupiah dan pengelola Kospin itu sempat menjadi buron aparat keamanan.
Mencermati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Andi Rahmat mengatakan, sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, maka tiga lembaga yakni OJK, Kemendagri dan Kemenkop bersama-sama menginventarisasi LKM yang belum berbadan hukum paling lambat dua tahun ke depan.
"LKM sesuai UU itu memiliki dua pilihan, apakah berbadan hukum berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau berbentuk koperasi," katanya.
Menurut dia, tujuan penataan itu agar ke depan lebih tertata dan memiliki lembaga penjamin simpanan yang dapat berperan ketika LKM bermasalah. Sementara penataan itu dinilai masih fleksibel, karena disesuaikan dengan kondisi di daerah, termasuk pendelegasian wewenang dan "interest" yang beragam dapat menjadi pertimbangan.
Sementara tantangan lainnya yang juga menjadi pertimbangan di lapangan adalah kapasitas fiskal daerah ketika menjadi lembaga penjamin simpanan dana masyarakat.
Khusus terkait dengan perlindungan nasabah dari penyimpangan praktik jasa keuangan, Deputi Komisioner Bidang Manajemen Strategis OJK Lucky Fathul mengatakan, OJK berkomitmen menyelaraskan pengawasan terhadap tiga lembaga keuangan yaitu pasar modal, perbankan dan nonperbankan (LKM) sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sebagai gambaran, lanjut dia, adanya praktik layanan jasa keuangan "hibrid" oleh perbankan yang juga memasarkan produk asuransi, ketika terjadi masalah maka harus ada yang memediasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Literasi Keuangan
Menurut Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, upaya lain yang ditempuh untuk melindungi konsumen adalah regulator OJK meluncurkan"blue print" (cetak biru) literasi keuangan pada Oktober 2013 yang akan memberikan pengetahuan, keterampilan dan keyakinan dalam mengelola keuangan.
"Literasi keuangan itu merupakan strategi yang mengintegrasikan masyarakat dengan jasa atau produk keuangan, sekaligus mengedukasi untuk melindungi masyarakat," katanya.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui cara berinvestasi yang aman, membedakan produk legal dan ilegal, serta membantu masyarakat untuk mengetahui lembaga jasa keuangan yang menerbitkan produk itu terdaftar resmi atau tidak.
Melalui literasi keuangan ini, lanjut Anto, akan terjadi disiplin pasar dan sistem pasar pun akan menjadi sehat. Konsumen tidak lagi dianggap lagi sebagai objek, tetapi sebagai mitra dari lembaga jasa keuangan.
Sementara dalam pengimplementasian literasi keuangan tersebut, diproyeksikan untuk diperkenalkan pada siswa tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan sekolah sederajat. Khusus kalangan mahasiswa akan diberikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik literasi keuangan.
Tujuan dari KKN tematik itu untuk mengedukasi mahasiswa, sekaligus mengharapkan mahasiswa menularkan pengetahuan keuangannya pada masyarakat desa, sehingga tidak mudah lagi diiming-iming oleh lembaga keuangan yang menawarkan bunga tinggi atau hadiah yang menggiurkan, namun pada akhirnya membuat konsumen terpuruk.
Kini, masyarakat menunggu OJK sebagai "paying" dari hujanan jasa keuangan yang dapat menyesatkan. Semoga itu bukan sebatas impian. Zita Meirina
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
