
Kemenkumham Sulsel dorong peningkatan LBH di Takalar dan Jeneponto


Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel saat mengunjungi beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Takalar dan Jeneponto, Sabtu (23/9/2023). ANTARA/HO/Kemenkumham Sulsel
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan(Sulsel) mendorong peningkatan layanan bantuan hukum (LBH) kepada masyarakat di dua kabupaten yakni Takalar dan Jeneponto.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Sabtu, mengatakan, bahwa pemberian bantuan hukum adalah salah satu kebebasan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Dalam undang-undang itu menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Liberti Sitinjak dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum gratis berharap agar kegiatan itu dapat meningkatkan pemberian pelayanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah mencatat 30 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024,” kata Liberti.
Monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan mengunjungi masing-masing kantor OBH yang telah terakreditasi Kemenkumham, yaitu LBH Lipang Takalar, Posbakumadin Jeneponto dan LBH Bhakti Keadilan Jeneponto.
Kunjungan ke OBH guna melakukan pemeriksaan administrasi permohonan bantuan hukum yang telah dibuat dan pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum oleh OBH berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, serta memberikan pengarahan dan pelatihan kepada masing-masing OBH terkait hasil monev yang telah dilakukan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin saat monitoring dan evaluasi (Monev) memberikan bantuan hukum di Kabupaten Takalar dan Jeneponto mengatakan monev sebagai upaya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum (PBH) kepada masyarakat miskin.
Pelaksanaan kegiatan bantuan dilakukan melalui wawancara langsung terhadap klien penerima hukum gratis yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dalam menilai kualitas layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh OBH sebagai pemberi bantuan hukum yang telah diamanatkan UU,” kata Nasruddin.
Dia menjelaskan kegiatan monev merupakan salah satu target kinerja kantor wilayah yang dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi kantor wilayah dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Sulsel.
“Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” terangnya.
Tim monev ini juga diikuti oleh Michael Arnold Pramudito dan Dessy Fitrida Joniwen Putri selaku pengelola bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Sabtu, mengatakan, bahwa pemberian bantuan hukum adalah salah satu kebebasan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Dalam undang-undang itu menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Liberti Sitinjak dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum gratis berharap agar kegiatan itu dapat meningkatkan pemberian pelayanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah mencatat 30 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024,” kata Liberti.
Monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan mengunjungi masing-masing kantor OBH yang telah terakreditasi Kemenkumham, yaitu LBH Lipang Takalar, Posbakumadin Jeneponto dan LBH Bhakti Keadilan Jeneponto.
Kunjungan ke OBH guna melakukan pemeriksaan administrasi permohonan bantuan hukum yang telah dibuat dan pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum oleh OBH berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, serta memberikan pengarahan dan pelatihan kepada masing-masing OBH terkait hasil monev yang telah dilakukan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin saat monitoring dan evaluasi (Monev) memberikan bantuan hukum di Kabupaten Takalar dan Jeneponto mengatakan monev sebagai upaya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum (PBH) kepada masyarakat miskin.
Pelaksanaan kegiatan bantuan dilakukan melalui wawancara langsung terhadap klien penerima hukum gratis yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dalam menilai kualitas layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh OBH sebagai pemberi bantuan hukum yang telah diamanatkan UU,” kata Nasruddin.
Dia menjelaskan kegiatan monev merupakan salah satu target kinerja kantor wilayah yang dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi kantor wilayah dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Sulsel.
“Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” terangnya.
Tim monev ini juga diikuti oleh Michael Arnold Pramudito dan Dessy Fitrida Joniwen Putri selaku pengelola bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.