
Kepala Dinkes Sulbar Dianggap Hambat Pencairan TPP

"Kami juga heran kenapa surat kami belum direspon Dinkes, padahal dana itu sangat dibutuhkan pegawainya untuk kebutuhan lebaran. Tetapi itu menjadi kewenangan Dinkes karena kami hanya melakukan proses administrasi saja," jelasnya.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, dr.Achmad Aziz, dianggap ikut menghambat proses pencairan Tunjangan Penambahan Penghasilan atau TPP bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga menjadi sorotan di lingkup kerjanya.
"Persoalan pembayaran TPP bukan kesalahan biro keuangan sehingga para pegawai Dinkes tak menerima hak-haknya selama enam bulan. Ini murni kesalahan Dinkes Sulbar," kata Kepala Biro Keuangan, H M Ridwan di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, dari 34 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Sulbar, hanya Dinkes yang belum mengajukan permohonan pembayaran.
Bahkan kata dia, pihaknya sempat menyurat ke Dinkes terkait pengajuan usulan pembayaran TPP sebelum lebaran Idul Adha.
"Kami juga heran kenapa surat kami belum direspon Dinkes, padahal dana itu sangat dibutuhkan pegawainya untuk kebutuhan lebaran. Tetapi itu menjadi kewenangan Dinkes karena kami hanya melakukan proses administrasi saja," jelasnya.
Jadi kata dia, biro keuangan tidak pernah menghambat apa yang menjadi hak pegawai sepanjang disertai dokumen yang lengkap.
Ridwan mengatakan, pembayaran TPP ini dilakukan berdasarkan SK (Surat Keputusan) gubernur tahun 2012 dan dilaksanakan sejak tahun anggaran 2013.
"Pembayaran TPP mengacu beban kerja dengan batas maksimal. Karena itu, kami minta Dinkes Sulbar turut proaktif memerhatikan kesejahteraan pegawai,"ungkap.
Sementara itu Bendahara Dinkes Sulbar, Hj.Annah yang dikonfirmasi via BBM (BlackBerry Massage) juga membenarkan jika tunjangan TPP itu belum dilakukan pembayaran selama enam bulan.
"Sekarang ini kami masih kerja untuk dilakukan proses pembayaran tunjangan TPP. Namun saya belum bisa pastikan kapan mulai dibayarkan," kata dia.
Hal ini kata dia, tentu menunggu petunjuk kepala Dinas Kesehatan selaku pejabat pemangku kepentingan pada lingkup kerjanya. Y Alfrin
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
