Makassar, (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, meminta agar dirinya didoakan tidak melakukan korupsi sehingga bisa melaksanakan tugas hingga akhir jabatan secara paripurna atau khusnul khotimah.
"Doakan agar saya tidak korupsi. Saya bekerja mulai 05.30 WITA hingga jam 01.30 WITA malam untuk rakyat, bukan untuk siapa-siapa," ujar Syahrul saat memberikan sambutan peluncuran buku "SYL Way II, Genius Culture Syahrul Yasin Limpo" di Makassar, Kamis.
Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (29/10), telah menetapkan Sekretaris Pemprov Sulsel, Andi Muallim, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp8,8 miliar.
Pada saat pidato Syahrul tidak secara langsung mengomentari tentang Andi Muallim, namun dia menceritakan sejumlah peristiwa dimana dia pernah menolak diberi suap miliaran, namun data-data yang dia sampaikan "off the record" bagi wartawan.
"Saya berhutang budi pada rakyat. Saya berjanji akan berbuat maksimal. Penerbitan buku ini bukan untuk pencitraan saya atau demi jabatan," katanya.
Dia mengatakan himbauan kepada dirinya dan stafnya agar tidak melakukan korupsi adalah untuk membingkai diri agar tidak melakukan korupsi.
"Saya suka cermin. Saya bercermin setiap ada cermin. Cermin itu pemberian Tuhan untuk menyempurnakan diri kita," katanya.
Dia mempersilahkan agar proses hukum terhadap Sekdaprov Sulsel berjalan. "Biar kejaksaan melakukan proses hukum. Saya punya kewajiban membela sesuai keyakinan saya. Korupsi itu kalau untuk memperkaya diri, memperkaya orang. Dalam kasus bantuan sosial tidak ada yang diperkaya," katanya.
Salah satu pembahas buku tersebut, sosiolog Unhas, Dr HM Darwis mengatakan dirinya tahu Syahrul Yasin Limpo tidak menyukai perilaku menyimpang. "Ini adalah masalah besar akhir-akhir. Ada ketidakpercayaan. Semoga hingga akhir beliauy tetap konsisten dan bersih," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang yang juga menghadiri acara tersebut mengatakan penetapan Sekdaprov Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel tidak melalui tahapan pemeriksaan sebelumnya.
"Beliau sebelumnya hanya menjadi saksi. Menurut ahli hukum seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka," katanya.
Dia mengatakan menurut hukum acara pidana tahapannya adalah penyelidikan, kemudian penyidikan baru menjadi tersangka.

