Logo Header Antaranews Makassar

Perubahan Kawasan Hutan Sulbar Menjadi APL Disetujui

Senin, 4 November 2013 20:58 WIB
Image Print
"Selama ini Pansus RTRW Sulbar bersama pemerintah provinsi telah bekerja maksimal. Hasilnya, usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi APL telah menuai kata sepakat beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Sulbar, Naharuddin di

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi APL (Areal Pengguna Lainnya) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, mendapat persetujuan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjadi dasar acuan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini belum tuntas.

"Selama ini Pansus RTRW Sulbar bersama pemerintah provinsi telah bekerja maksimal. Hasilnya, usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi APL telah menuai kata sepakat beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Sulbar, Naharuddin di Mamuju, Senin.

Menurutnya, usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan itu tersebar pada lima kabupaten diantaranya di Kabupaten Majene dari 1.655 hekate disetujui hanya 472 hektare kawasan APL, Kabupaten Mamuju dari 95.142 hektare disetujui sebanyak 50.146 hektare kawasan APL.

Kemudian di Kabupaten Mamasa diusulkan sebanyak 19.616 hektare dan disetujui hanya sebesar 341 hektare kawasan APL, di Kabupaten Polman semula diusulkan sebanyak 2.065 hektare juga disepakati hanya1.565 hektare kawasan APL dan terakhir di Kabupaten Mamuju Utara semula diusulkan 50.382 hektare ternyata yang disetujui hanya 21.031 hektare menjadi kawasan APL.

Naharuddin yang juga salah seorang tokoh pejuang pembentukan Sulbar menyampaikan, perda RTRW belum bisa langsung ditetapkan menjadi produk hukum daerah karena masih terbentur pada persoalan tekhnis lainnya yakni menyangkut rekomendasi teman-teman di komisi IV DPR RI.

"Teman-teman di DPR RI belum mengeluarkan rekomendasi karena adanya permintaan perubahan peruntukkan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCSL) sebanyak 9.295 hektare," katanya.

Ia menyampaikan, tipologi perubahan kawasan hutan tersebut terdapat di Kabupaten Mamuju Utara dengan tipologi perubahan dari Hutan Lindung (HL) menjadi APL seluas 2.435 hektare, Kabupaten Mamuju dengan yipologi HL menjadi APL seluas 5.694 hektare, di Mamasa dari HL menjadi APL diusulkan 341 hektare dan di Kabupaten Polman dengan tipologi dari Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) menjadi APL seluas 825 hektare.

"Kita berharap, tahun ini komisi IV DPR RI mengeluarkan rekomendasinya agar persoalan perda RTRW bisa disahkan perda RTRW Sulbar dalam waktu tidak lama lagi," kata Naharuddin. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026