
Lebih dari separuh penghuni lapas/rutan Sulbar terlibat kasus narkoba

Mamuju (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju, Jumat, menyebut penghuni lapas dan rutan di Sulbar terdata sebanyak 1.384 orang.
Dari 1.384 orang penghuni rutan dan lapas tersebut sebanyak 811 orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau 58,6 persen.
Sementara sisanya yakni sebanyak 573 orang atau 41,4 persen terlibat tindak pidana umum.
"Lapas dan rutan sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga sosialisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Kemenkumham Sulbar," ujarnya.
Robianto mengakui pihaknya melaksanakan penyuluhan anti narkoba yang mengedepankan implementasi tiga kunci pemasyarakatan dengan cegah dan berantas narkoba di dalam lapas dan rutan karena tingginya peredaran narkoba di Sulbar.
Untuk mewujudkan rutan dan lapas yang bebas dari peredaran gelap narkoba diperlukan keseriusan petugas dalam mengaplikasikan program tiga kunci pemasyarakatan Plus back to basic.
“Aspek tiga kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Kemenkumham Sulbar akan mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan akan berperan aktif memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulbar.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
