
Walikota Parepare Bentuk Posko Pengaduan Hadapi Calo

"Kalaupun ada aparat yang kedapatan menjadi calo Lakessi, akan saya hukum. Selain sanksi, juga akan saya lapor langsung ke polisi," tegasnya.
Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, HM Taufan Pawe, membentuk posko pengaduan untuk menghadapi calo pasar yang merugikan ribuan pedagang di Pasar Lakessi, Parepare.
"Ulah oknum calo pasar itu telah menyengsarakan ribuan pedagang di Pasar Lakessi, karena mereka dimintai bayaran sebagai pelicin dengan iming-iming mudah mendapat jatah kios, namun hingga kini mereka tidak dapat apa-apa," kata Taufan menanggapi aksi calo pasar di Parepare, Sabtu.
Menurut dia, selain membentuk posko pengaduan di pasar, pihaknya juga memburu calo pasar yang akan diproses secara hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan tidak ada pedagang Pasar Lakessi yang dirugikan lagi dalam kebijakan relokasi ke pasar modern.
"Kalaupun ada aparat yang kedapatan menjadi calo Lakessi, akan saya hukum. Selain sanksi, juga akan saya lapor langsung ke polisi," tegasnya.
Pembangunan pasar semi moderen tersebut, rampung sejak 2011. Namun baru pekan ini berhasil "diduduki" pedagang. Taufan yang baru sebulan menjabat wali kota geram menghadapi ulah calo yang meraup dana dari pedagang.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta aparat berwenang menindaki para calo pasar itu. Termsuk mendesak Kasatpol PP Parepare, Tadjuddin, menelusuri permainan dalam penentuan lods pasar.
"Jelas ada yang tidak beres dengan penentuan lods pasar. Padahal, pasar sudah dibangun dengan anggaran yang mahal," katanya.
Taufan mengatakan, pihaknya menemukan tumpang tindih data kepemilikan Pasar Lakessi saat ini akibat data register pedagang yang tidak divalidasi secara baik.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar, Suardi mengatakan, banyak data pedagang pasar yang ada dibuku register telah terhapus, selain itu data awal daftar pedagang berdasarkan sensus 2008 tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penentuan lods.
Selain itu, dalam perjalanan, banyak pedagang yang telah terdata tahun 2008 memindahtangankan hak sewa mereka kepada pihak ketiga, tanpa sepengatahuan pemerintah daerah.***2***
(T.KR-RY/B/A034/A034) 23-11-2013 09:34:04
Pewarta : Riesmawan Yudhatama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
