
Ketua DPRD Sulsel Diperiksa Terkait Korupsi Bansos

"Ada beberapa legislator yang diperiksa, salah satunya Ketua DPRD Sulsel Muh. Roem memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan yang sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Mora di Ma
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Sulawesi Selatan Muh. Roem yang namanya juga disebut-sebut sebagai penerima dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulsel pada 2008 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar, diperiksa kejaksaan tinggi setempat.
"Ada beberapa legislator yang diperiksa, salah satunya Ketua DPRD Sulsel Muh. Roem memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan yang sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Mora di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan Ketua DPRD Sulsel yang hanya berstatus sebagai saksi itu, dilakukan pada pagi harinya karena agendanya padat.
Meskipun diperiksa cukup lama, dirinya tidak mengetahui secara pasti materi pemeriksaannya karena pemeriksaan mantan Bupati Sinjai dua periode itu, terkait aliran dana bansos.
Sejumlah legislator Sulsel lainnya juga ikut diperiksa sebagai saksi perkara itu, di antaranya Yagkin Padjalangi, Syahril Langko, Asrullah, dan Andi Hery Attas.
Para legislator yang umumnya merupakan politikus berasal dari Partai Golkar itu, datang ke kejaksaan tidak secara bersamaan, melainkan datang setelah anggota dewan lainnya meninggalkan kejati.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap sejumlah legislator Sulsel untuk dimintai keterangannya di kejaksaan terkait dengan adanya aliran dana yang masuk ke kantong masing-masing melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai prasyarat mendapatkan dana tersebut.
Sedikitnya, sekitar 202 lembaga milik anggota DPRD Sulsel yang diketahui tidak terverifikasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, menerima dana puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Keterangan para legislator itu, katanya, untuk proses pemberkasan tersangka baru kasus bansos, yakni Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Muallim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejati, setelah adanya supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Penetapan Sekda Pemprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu merugikan keuangan negara.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan karena dia bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang dinilai turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana dansos yang telah merugikan negara itu.
Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta baik penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu, terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima yang ternyata tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu, kemudian hal itu langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu, dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. MH Atmoko
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
