Makassar (ANTARA Sulsel) - Briptu Ishak Tiranda yang menjadi terdakwa kasus penembakan mantan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaann yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya Kombes Pol Purwadi," tegas Ketua Majelis Hakim PN Makassar Johny Simanjuntak di Makassar, Rabu.
Sidang putusan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra memvonis terdakwa tiga tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya sembilan tahun penjara.
Terdakwa yang bertugas di Direktorat Pengamanan dan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polrestabes Makassar itu dipidana dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya serta pasal 354 tentang melakukan perbuatan dengan sengaja.
Namun, putusan Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa mengenai pasal 354 tentang melakukan perbuatan dengan sengaja dan hanya menyatakan Ishak hanya melanggar pasa 351 ayat (2).
Menurut hakim, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Ishak diantaranya karena tidak pernahnya dihukum, masih punya tanggungan dan saksi korban Kombes Purwadi telah memaafkan terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Ishak, Budimin Zathu belum mengambil sikap, apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, namun koordinasinya dengan kliennya itu masih akan pikir-pikir terdahulu.
Sebelumnya, insiden penembakan Kepala Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit.
"Jadi penembakan yang dilakukan Briptu Ishak ini buntut dari tidak terimanya pelaku atas perluasan rumah sakit karena mempersempit jalan yang ada di depan rumahnya," ujar Endi Sutendi.
Informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian bermula pada Sabtu pukul 15.00 Wita, pelaku yang bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit itu tidak berjalan mulus karena korban mengeluarkan pernyataan kasar, sehingga pelaku tidak terima dan menembak korban sebanyak tiga kali dibagian tubuhnya.
Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaouddang.
Rumah pelaku menjadi salah satu rumah yang akan terkena proyek perluasan pembangunan, sehingga tidak terima rencana pembongkaran rumahnya.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pusat Disabilitas Unhas kampanyekan hak penyandang disabilitas
Senin, 4 Desember 2023 19:27 Wib
Bupati Pangkep berharap siswa lanjut pendidikan sampai jenjang tinggi
Senin, 12 Juni 2023 22:11 Wib
Gubernur Sulbar minta Komisi Informasi sosialisasikan pentingnya vaksinasi COVID-19
Jumat, 31 Desember 2021 5:44 Wib
Rene Ishak akan garap film animasi genre "Action" berkelas internasional
Selasa, 28 Desember 2021 14:42 Wib
KBRI Amman jajaki potensi produk kelapa di Kabupaten Majene
Kamis, 6 Mei 2021 19:59 Wib
Babinsa Koptu Ishak Nur sisihkan tunjangan bantu warga kurang mampu
Minggu, 17 Mei 2020 6:04 Wib
Enam orang positif COVID-19 dinyatakan sembuh di Kaltim
Kamis, 9 April 2020 5:43 Wib
Gary Iskak kembali ke jalan yang benar
Kamis, 10 Januari 2019 13:42 Wib