Logo Header Antaranews Makassar

ACC Sebut Praktek Korupsi Hibah-Bansos Mudah

Selasa, 31 Desember 2013 16:18 WIB
Image Print
"Modus praktek korupsi sangat besar berpeluang di dana bantuan hibah dan bansos karena bantuannya hutang dari Bank Dunia maupun APBN dan APBD, " sebut Thalib dalam cacatan akhir tahun 2013 di kantornya kompleks ruko zamrud Makassar, Selasa.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib menyebutkan, sektor yang paling mudah terjadi praktek korupsi pada dana hibah atau bantuan hutang (loan) dan dana bantuan sosial.

"Modus praktek korupsi sangat besar berpeluang di dana bantuan hibah dan bansos karena bantuannya hutang dari Bank Dunia maupun APBN dan APBD, " sebut Thalib dalam cacatan akhir tahun 2013 di kantornya kompleks ruko zamrud Makassar, Selasa.

Salah satu proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) sebutnya, bersumber dari APBN melalui Bappenas yang diketahui merupakan pinjaman Bank Dunia (World Bank) ditambah anggaran APBD dan DDBA.

Diketahui, dimana 2013 Pemerintah Propinsi Sulsel menerima dana PNPM sebesar Rp354.875.000.000 dibagi habis untuk 304 kecamatan tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.

"Pengelolaan dana PNPM ini sangat rentan diselewengkan, sebab standar SOP pengelolaan dana itu belum mengikuti standar pengelolaan keuangan yang baku, hasilnya dibeberapa kabupaten ditemukan dugaan korupsi," ungkapnya.

Thalib menyebutkan, temuan korupsi dana bansos dan hibah seperti di Kabupaten Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PNPM dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp300 juta.

Begitupun di Kabupaten Luwu Timur penyidik kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp500 juta dengan modus menggelapk an pengembalian dana PNPM dari masyarakat.

Sedangkan korupsi dana Bansos, kata dia, merupakan salah satu sektor yang paling ramai dikorupsi. Hal ini terjadi karena pengelolaan dana Bansos cenderung tidak diperketat .

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang P edoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2007 t anggal 20 Juni 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 bagian II angka 2 huruf A nomor 15) tentang Bantuan Sosial.

Disebutkan, huruf a) bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberian bantuan sosial tersebut tidak secara terus menerus/t idak berulang set iap t ahun anggaran, selekt if dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.

Dalam catatan sepanjang 2013 ACC Sulawesi, lanjutnya, korupsi dana Bansos salah peruntuk an dimana pihak-pihak yang menerima dan tersebut yang seyogyanya pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat namun, sebaliknya dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis.

"Hal ini tidak lepas dari kedudukan kepala daerah yang berlatarbelakang dari Partai Politik. Selain kasus dana bansos di lingkup Pemrov Sulsel tahun 2008 yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dimasanya berstatus terperiksa serta pimpinan bank, hingga menjerat Mantan Sekda, Andi Muallim menjadi tersangka," ungkapnya

Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos juga terjadi di Kabupaten Sidrap juga telah dilaporkan ACC Sulawesi yang nilainya mencapai Rp2, 1 miliar lebih.

Modus dana Bansos tidak lepas dari peran serta tim sukses dalam pemilukada di daerah, misalnya dengan membentuk Lembaga Kemasyarakat yang notabene adalah fiktif yang kemudian mengajukan permohonan proposal fiktif, itukah yang terjadi di Sulsel.

Berikut data kasus korupsi dan dugaan kerugian negara 2013, pengadaan barang 17 kasus, SDA, perbankan, pendidikan dan kehutanan masing-masing satu kasus. Pertanian dan perkembunan lima kasus dan BUMN-BUMD dua kasus Infrastruktur delapan kasus dan Hibah-Bansos tujuh kasus serta pencucian uang satu kasus dengan total sebanyak 53 kasus. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026