Mamuju (ANTARA Sulbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat meminta agar penerimaan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulbar dilaksanakan secara transparan.
"Kami minta agar dalam perekrutan anggota KIP Provinsi Sulbar, transparan serta tidak ada permainan di dalamnya," kata Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Sulbar (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, KIP nantinya akan berfungsi membuat pengelolaan anggaran di Sulbar menjadi transparan, sehingga penting orang yang layak dan pantas menduduki jabatan tersebut.
"Jangan sampai karena ada hal yang disembunyikan sehingga yang akan ditetapkan adalah orang yang bisa ditundukkan pemerintah, kami berharap itu terjadi demi maksimalnya pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang transparan," katanya.
Menurut dia, birokrasi bersih dan transparan dalam mengelola anggaran haruslah diwujudkan tentunya dengan peran KIP membuat anggaran dikelola transparan agar tidak terjadi dalam pelanggaran.
Ia berharap tim seleksi penerimaan KIP Sulbar dapat bekerja maksimal mewujudkan kelembagaan KIP yang juga transparan dan mampu bekerja profesional melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan KIP Sulbar.
Asisten I Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi, Pergub tersebut diharapkan rampung pada Februari tahun 2014, dan pada bulan Maret segera akan dilakukan penerimaan anggota KUP Sulbar.
"Pergub akan menetapkan tata cara penerimaan anggota KIP Sulbar, persyaratan calon anggota KIP Sulbar, pembentukan tim seleksi penerimaan calon anggota KIP Sulbar dan hal lainnya berkaitan dengan KIP Sulbar setelah terbentuk," katanya.
Menurut dia, tim seleksi penerimaan anggota KIP Sulbar yang akan dibentuk dengan pergub tersebut, akan melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pers.
"Tim seleksi itu nantinya akan menetapkan 10 calon anggota KIP Sulbar, dan selanjutnya akan ditetapkan lagi lima anggota oleh komisi I DPRD Provinsi Sulbar," katanya.
Jamil mengatakan, KIP adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan akan dibentuk secara tranparan. M Yusuf
Berita Terkait
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
DPRD Sulsel siap terima masukan publik terkait calon anggota KIP-KPID
Minggu, 24 Maret 2024 9:58 Wib
Uji kelayakan KPID dan KIP Sulsel dimulai 1-2 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
KPU RI sahkan perolehan suara Anies-Muhaimin unggul di Aceh
Jumat, 15 Maret 2024 13:20 Wib
Menpan RB mendorong keterbukaan informasi publik di instansi pemerintah
Kamis, 1 Februari 2024 11:44 Wib
48 mahasiswa KIP-K Unhas raih prestasi nasional dan internasional
Kamis, 18 Januari 2024 14:54 Wib
Erick Thohir : Kualitas BUMN dalam KIP meningkat 2.500 persen
Sabtu, 30 Desember 2023 17:14 Wib