Logo Header Antaranews Makassar

Kabupaten Sidrap membutuhkan pupuk bersubsidi NPK sebanyak 30.866 ton pada 2024

Kamis, 11 Januari 2024 04:46 WIB
Image Print
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sidrap Nurkanaah (kiri) yang mewakili Bupati Sidrap Dollah Mando dalam rapat koordinasi penyaluran pupuk subsidi di Sidrap, Rabu (10/1/2024). ANTARA/HO/Pemkab Sidrap

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membutuhkan pupuk bersubsidi NPK untuk petani di daerah itu sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pada 2024 sebanyak 30.866 ton.

"Kebutuhan pupuk NPK untuk petani di Sidrap pada 2024 ini setelah penyusunan RDKK sebanyak 30.866 ton," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap Nurkanaah dalam rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sidrap, Rabu.

Oleh karena itu, katanya, pada rapat koordinasi ini untuk mengetahui kondisi dan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya, agar pengelolaan lebih baik pada 2024.

"Penyediaan pupuk bersubsidi tentunya harus sesuai asas enam tepat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga," ujarnya.

Sementara kuota dari pemerintah pusat sebanyak 9.065 ton. Adapun kebutuhan petani untuk urea sebesar 28.205 ton, dengan kuota dari pemerintah pusat 14.877 ton.

"Jadi dari data tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan pupuk petani jenis urea hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat sebanyak 52 persen dari jumlah RDKK yang diajukan. Sementara untuk pupuk bersubsidi NPK hanya 30 persen dari jumlah RDKK yang diajukan oleh petani melalui petugas entry masing-masing kecamatan," ungkapnya.

Nurkanaah mengatakan penyaluran subsidi nantinya harus memenuhi enam asas tersebut agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari karena ada petani yang berhak menerima pupuk subsidi, justru tidak mendapatkan.

"Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sangat penting sehingga ketepatan pelaksanaanya sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap Zainal Abidin Salampessy mengingatkan kepada para distributor dan kios/pengecer untuk tidak bertentangan dengan hukum dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Seperti kita ketahui pupuk bersubsidi dikelola dan menggunakan keuangan negara, oleh karena itu kami minta distributor dan pengecer agar tertib dalam penyaluran dan tepat sasaran,” harapnya.

Ia berpesan kepada para distributor atau kios dalam penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada.

"Apabila melakukan hal-hal di luar ketentuan juknis yang mengatur terkait penyaluran pupuk, berarti melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya.

Zainal juga mewanti-wanti petugas yang mengisi RDKK untuk menghindari penggelembungan data yang tidak sesuai fakta sehingga mengakibatkan kerugian pihak petani.

“Saya ingatkan agar hal itu tidak dilakukan, isi saja RDKK sesuai dengan fakta di lapangan, karena apabila itu dilakukan itu termasuk pelanggaran melawan hukum," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026