Ambon (ANTARA Sulsel) - Mahkamah Konstitusi (MK) harus menaati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang menolak banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan pasangan William Noya - Adam Latuconsina.
"Keputusan PT TUN Makassar tertanggal 23 September 2013 itu inkrah sehingga harus ditaati majelis hakim MK yang dijadwalkan memutuskan gugatan William - Adam terhadap KPU Maluku dijadwalkan akhir Januari 2014," kata Kuasa Hukum William - Adam, Helmy Sulilatu,SH, per telpn genggam dari Jakarta, Minggu.
Dia merujuk putusan PT TUN Makassar memperkuat putusan PTUN Ambon 5 Juni 2013.
"Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN Ambon) maupun banding (PT TUN Makassar) sehingga merupakan putusan akhir yang harus ditaati majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan William - Adam digelar sidang sejak 16 Januari 2014," ujar Helmy.
Apalagi, menurut dia, PTUN Ambon juga menolak meneruskan memori kasasi KPU Maluku terhadap putusan PT TUN Makassar pada 6 Desember 2013, menyusul pengajuannya oleh penyelenggara 1 Desember 2013..
Pertimbangan PTUN Ambon menolak meneruskan memori kasasi KPU Maluku berdasarkan surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi:¿MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya".
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
"Majelis hakim MK saat memutuskan gugatan William - Adam harus mengacu terhadap putusan, baik PTUN Ambon maupun PT TUN Makassar yang sebenarnya tidak ditaati KPU Maluku yang mengugurkan William - Adam saat tahapan pemilihan Gubernur - Wagub setempat dari jalur perseorangan," tegas Helmy.
Sebelumnya, Panitera/Sekretaris PTUN Ambon, Jacoba Kakisina, mengatakan, KPU Maluku seharusnya menaati penolakan kasasi ke MA sehubungan banding penyelenggara Pilkada setempat ditolak PT TUN Makassar.
"Kami telah menetapkan menolak kasasi yang diajukan KPU Maluku untuk diteruskan ke MA terkait gugatan William - Adam karena putusan PT TUN Makassar tertanggal 23 September 2013 itu inkrah sehingga harus ditaati penyelenggara Pilkada setempat," katanya.
Karena itu, KPU Maluku sebagai penyelenggara negara hendaknya menaati keputusan PT TUN Makassar sebagai tingkat banding, menyusul kalah digugat William - Adam di tingkat pertama (PTUN Ambon).
"KPU Maluku setelah menerima penetapan PTUN Ambon soal penolakan kasasi diteruskan ke MA, maka hendaknya mengeksekusi keputusan tersebut sebagai cerminan penyelenggara negara yang taat hukum," tandas Jacoba.
Pasangan William - Adam menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan William - Adam.
MK juga sedang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 atas gugatan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI).
Gugatan dilakukan menyikapi rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 soal rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.
Gugatan pasangan "DAMAI" dijadwalkan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan pihak - pihak berperkara saat sidang di MK pada 27 Januari 2014. M. Taufik
Berita Terkait
Otto minta MK menolak permohonan pemohon PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:47 Wib
MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar kode etik terkait Ketua PA GMNI
Kamis, 28 Maret 2024 14:11 Wib
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 12:55 Wib
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik yang ada usai Pemilu 2024
Kamis, 28 Maret 2024 6:04 Wib
MK menggabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Rabu, 27 Maret 2024 19:29 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Ganjar-Mahfud tiba di MK untuk ikuti sidang PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 12:28 Wib
MK telah lakukan persiapan jelang sidang pemeriksaan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib