Logo Header Antaranews Makassar

11 Terdakwa Bantah Terlibat Kerusuhan Pemekaran Luwu

Kamis, 20 Februari 2014 19:56 WIB
Image Print
"Kami membantah semua tuduhan dalam dakwaan itu karena kami tidak terlibat dalam bentrokan. Kami memang menuntut pemekaran wilayah tetapi tidak ikut dalam bentrokan," ujar salah seorang terdakwa Andi Taufiq Hidayat di Makassar, Kamis.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 11 orang terdakwa membantah terlibat dalam kasus bentrokan yang mengakibatkan kerusuhan antara warga dengan kepolisian saat menuntut pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi Kabupaten Luwu Tengah yang berujung tewasnya seorang warga.

"Kami membantah semua tuduhan dalam dakwaan itu karena kami tidak terlibat dalam bentrokan. Kami memang menuntut pemekaran wilayah tetapi tidak ikut dalam bentrokan," ujar salah seorang terdakwa Andi Taufiq Hidayat di Makassar, Kamis.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu berjalan lancar dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian karena sidang seharusnya dilaksanakan di wilayah hukum Belopa, tetapi karena alasan pertimbangan keamanan akhirnya dipindahkan ke Makassar.

Jaksa Penuntut Umum Idil yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belopa dan rekannya Reksasumarta membacakan surat dakwaan atas 11 terdakwa kasus pemblokiran jalan Trans Sulawesi di Batusitanduk, Kabupaten Luwu.

Pada pembacaan tersebut diketahui tanggal 11 sampai 12 November 2013 terjadi pemblokiran jalan oleh para terdakwa akibat pemekaran Luwu Tengah yang tidak kunjung direalisasikan.

Unjuk rasa yang berlangsung lama dan telah menutup satu-satunya akses yang menghubungkan daerah satu dan lainnya itu mendapat tanggapan dari aparat kepolisian yang berusaha membuka palang jalan, tetapi mendapat perlawanan dari pengunjuk rasa yang membuat Syamsul anggota polisi menderita luka.

Para pengunjuk rasa diantaranya Andi Taufiq Hidayat dan 10 terdakwa lain masing-masing Suparli, Halil Akbar, Suleman, Andi Herman, Syamsul (Kepala Dusun Batusitanduk), Nasrullah (PNS), Heriyanto, Jahiruddin, Muhammad Ramli melakukan perlawanan dengan melempar batu, dan bom molotov.

11 orang terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rakhmat usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu tidak mengajukan keberatan.

Rahmat mengatakan, tidak mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan sudah sesuai dan keterlibatan kliennya pada kericuhan Walenrang-Lamasi (Walmas) akan dimasukan dalam pleidoi.

"Penyidikan sudah sesuai prosedur dan tidak ada hal yang bisa dijadikan eksepsi dan mengenai kebertan atas keterlibatan klien kami akan dimasukan dalam pleidoi," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam bentrokan yang terjadi selama dua hari itu, beberapa warga dilaporkan terkena peluru dari petugas, namun pihaknya menolak jika peluru yang menghujani sejumlah warga itu dari aparat kepolisian.

Apalagi salah satu dari beberapa warga yang terkena peluru itu dinyatakan meninggal dunia. Candra (25) yang merupakan buruh bangunan itu tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah punggungnya terkena peluru dan tembus ke dadanya.

"Kita masih melakukan penyelidikan apakah betul korban meninggal itu tertembak oleh peluru polisi ataukah bukan karena di lokasi kejadian itu banyak sekali senjata yang digunakan, baik oleh aparat maupun dari warga itu sendiri," ucapnya.

Menurut Kombes Pol Endi Sutendi saat terjadi bentrokan di lokasi kejadian, ada beberapa orang yang melihat korban ikut dalam bentrokan. Bahkan, korban terlihat membakar Papporo untuk diledakkan.

Dalam bentrokan fisik melawan ribuan orang pendukung pemekaran Luwu Tengah, polisi tidak sendiri karena mendapat bantuan tenaga dari anggota TNI dengan jumlah total sekitar 700 personel.

"Makanya, kita itu masih akan menyelidikinya lebih jauh lagi karena bukan cuma polisi yang menjalankan tugasnya di sana, tetapi kita juga mendapat bantuan dari TNI," ucapnya. FC Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026