Logo Header Antaranews Makassar

Pemblokiran Rekening PDAM Dipertanyakan

Selasa, 7 Juli 2009 16:16 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemblokiran rekening bank Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengundang pertanyakan Badan Pengwasa (Bawas) PDAM Makassar mengenai kinerja Ditjen Pajak.

"Kejadian ini sudah terjadi sejak 2001, kenapa baru sekarang melakukan pemblokiran, kenapa tidak dari dulu saja tidak ditegur atau diingatkan," kata Ketua Bawas PDAM Makassar, Ruslan Abu, Selasa.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank itu memang tugas dari Ditjen Pajak dan itu sudah menjadi ketentuan, namun dirinya mengaku heran karena prosesnya sudah berjalan selama sembilan tahun dan baru sekarang melakukan pemblokiran.

Rentang waktu yang cukup lama itu, kata Ruslan yang juga Asisten I Pemerintah Kota Makassar, tidak digunakan oleh Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar untuk melakukan teguran.

Karena tugas dari Bawas yang hanya sebagai pengontrol dari jajaran direksi PDAM Makassar. Bawas juga juga tidak pernah mendengar adanya laporan dari direksi mengenai tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum terbayarkan sejak 2001 lalu.

"Kita di Bawas hanya sebagai pengontrol, harusnya pihak pajak aktif melakukan kontrol dan teguran jika terjadi hal-hal seperti itu," tandasnya menambahkan terjadi kurang komunikasi antara PDAM Makassar dengan pihak pajak.

Pihak manajemen PDAM harus melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan, lanjut Ruslan, karena dalam pengurusan pajak terjadi kelalaian sehingga sisa PPN yang tidak terbayarkan menumpuk hingga Rp6 miliar lebih.

Semengtara itu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang dikonfirmasi mengatakan, pemblokiran yang dilakukan olehh pihak Ditjen Pajak karena terbukti tidak membayar PPN selama renttang waktu 2001.

"Pemblokiran itu sudah menjadi ketentuan dan kita akan membayar semuanya, namun pembayarannya harus bertahap karena kita tidak bisa membayarnya sekaligus," harapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak memblokir rekening Bank PDAM Makassar karena terbukti tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2001 lalu.

Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Fransiscus Heri Purwanto, di Makassar, mengatakan, pemblokiran itu dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pajak sejak 2006-2007.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak 2001 hingga 2008, PDAM Makassar menunggak PPN senilai Rp6 miliar. Karena itu KPP Madya Makassar mengambiil langkah tegas dengan melakukan penyanderaan rekening Bank.

"Kami mengambil tindakan tegas dengan cara menyandera atau memblokir sementara rekening Bank milik PDAM. Karena hasil pemeriksaan sejak 2006-2007, terbukti PDAM belum sekalipun melaksanakan kewajibannya untuk membayar PPN," ujarnya.

(T.PK-MH/S016)