Dubai, (Antara/Reuters) - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 ribu riyal (sekitar 30 juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang ikut unjukrasa menentang perarutan di kerajaan tersebut serta mengunggah protesnya melalui jejaring sosial Twitter untuk mengajak orang lain melakukan protes yang sama, lapor kantor berita SPA, Senin.
Kantor Berita tersebut mengutip penjelasan juru bicara Kementerian Kehakiman Fadh al-Bakran yang mengatakan bahwa seseorang tidak dikenal telah mengirim pesan-pesan Twitter melawan kerajaan, alim ulama dan pasukan keamanan.
Pria yang telah mendekam tiga tahun di dalam penjara itu, didakwa dan divonis berdasarkan undang-undang kejahatan internet.
Arab Saudi belum lama ini meratifikasi hukum anti-terorisme yang dicerca oleh banyak aktivis Hak Asasi Manusia. (M. Dian A/A. Krisna)
Berita Terkait
Polres Sidrap terus berupaya berikan rasa aman kepada masyarakat
Rabu, 24 April 2024 19:28 Wib
Polisi libatkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:57 Wib
Polisi kerahkan 3.929 personel guna mengamankan unjuk rasa di DPR/MPR RI
Selasa, 5 Maret 2024 13:19 Wib
Pengunjuk rasa protes stadion di London karena gelar pameran senjata yang dijual ke Israel
Selasa, 23 Januari 2024 14:26 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel tekankan rasa syukur di awal 2024
Selasa, 2 Januari 2024 14:10 Wib
Polisi kerahkan 1.611 personel kawal unjuk rasa BEM Seluruh Indonesia di Kawasan Patung Kuda
Jumat, 20 Oktober 2023 15:03 Wib
Panglima TNI minta maaf atas pernyataannya soal piting terkait unjuk rasa
Selasa, 19 September 2023 15:01 Wib
TNI bersama Polri siap hadirkan rasa aman bagi delegasi KTT ke-43 ASEAN
Sabtu, 2 September 2023 5:03 Wib