Logo Header Antaranews Makassar

Tiga Pemilik Pupuk Bom Ikan Diamankan Polisi

Selasa, 25 Maret 2014 20:42 WIB
Image Print
"Tiga orang pelaku ini digelandang timsus illegal fishing gabungan dari satuan Polair, Polres Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate bersama dengan barang buktinya," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Khusus Illegal Fishing gabungan dari Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Balai Taman Nasional Takabonerate kembali mengamankan tiga orang pemilik pupuk bahan bom ikan.

"Timsus Illegal Fishing ini intens patroli dan menyisir lautan untuk mencari pihak-pihak yang akan menggunakan cara-cara melawan hukum dalam menangkap ikan seperti pengeboman ikan," jelas Kapolres Selayar AKBP Mohammad Hidayat melalui pesan elektroniknya di Selayar, Selasa.

Timsus Illegal Fishing yang berhasil menciduk ketiga orang warga yang berprofesi sebagai nelayan itu masing-masing diketahui bernama, Ilyas Bin Toto (48), Juddin Bin Duse (50) dan Sapuruddin Bin H. Ilyas (27).

Ketiga tersangka itu diketahui berasal dari Dusun Kalumbe, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate. Mereka disangkakan atas kepemilikan pupuk bahan baku bom ikan tanpa hak sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 1 Undang Undang

Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Bukan cuma itu, para pelaku juga akan dikenakan hukuman Subsidair Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

"Tiga orang pelaku ini digelandang timsus illegal fishing gabungan dari satuan Polair, Polres Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate bersama dengan barang buktinya," katanya.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan yakni lima karung pupuk bahan baku bom ikan jenis Ammonium Nitrate, PPAN Oxidizing, Agent 5.1, NW : 25 kgs, GW : 25.1 kgs yang dikemas dengan karung bermerek Mitsubishi Japan.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, para pelaku mengakui, kemasan pupuk yang dibungkus dengan menggunakan karung bermerek Mitsubishi Japan ini merupakan kemasan asli dari distributor pupuk.

Upaya para distributor pupuk illegal untuk mengelabui petugas dengan mengganti kemasan asli pupuk jenis Ammonium Nitrate tersebut, terbongkar setelah polisi mendapati salah satu karung pupuk yang terlepas jahitannya.

Distributor pupuk sendiri, disebut-sebut tersangka berasal dibawah dari Malaisya melalui perairan Batam dan selanjutnya dibawah ke Pulau Bonerate, Kecamatan Pasimarannu dan kemudian, diperjual belikan kepada para oknum nelayan pengebom ikan di sejumlah daerah pesisir Kepulauan Selayar.

Sebelum menekuni profesinya sebagai pedagang pupuk illegal, Ilyas mengaku pernah melakoni pekerjaan sebagai pemburu ikan Hiu di Pulau Dobu yang merupakan bahagian dari kepulauan, D`Entrecasteaux, Papua Nugini di perbatasan sebelah selatan Pulau Fergusson dan Pulau Normanby di sebelah utaranya.

Tersangka Ilyas, merantau ke Pulau Dobu, sekitar tahun 1992 sebelum terjadinya musibah gempa bumi di perairan Maumere. Disana, tersangka mengaku sempat berkenalan dengan salah seorang warga nelayan pemburu ikan hiu dari salah satu pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini banyak disebut-sebut sebagai bos besar pelaku illegal fishing di daerah ini.

Tersangka meninggalkan Pulau Dobu dan kembali ke Kabupaten Kepulauan Selayar sekitar tahun 1994. Sedangkan, bos besar diketahui baru kembali pada tahun 1996 bersamaan dengan rombongan salah seorang sepupu tersangka.

Selain menuturkan perkenalannya dengan Si bos besar, tersangka juga sempat menyebut-nyebut nama sejumlah orang yang diduga kuat sebagai dalang pelaku illegal fishing dan perantara jual beli karang merah di daerah kepulauan Selayar.

Penangkapan ketiganya, diakui Mohammad Hidayat merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan terhadap tersangka sebelumnya berinisial N yang telah ditangkap lebih awal oleh aparat timsus illegal fishing gabungan Satuan Polair dan Balai Taman Nasional Takabonerate.

Sementara ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat memutus mata rantai penyelundupan pupuk bahan baku bom ikan dari luar Indonesia yang dipasok ke Kabupaten Kepulauan Selayar secara illegal melalui jalur Pulau Batam dan Surabaya. Riza Fahriza



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026