Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel PLN bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua, menolak pembelaan terdakwa Abdul Rahman Tinri, Dani Zaidan dan Jos Intan.
"Semua dalil-dalil maupun penjelasan yang diutarakan oleh tiga terdakwa beserta kuasa hukumnya itu tidak memiliki dasar hukum sehingga kami menolaknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Aprianto di Makassar, Rabu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pudjo Hunggul didampingi Abdur Razak dan Isjuedi, di ruang sidang Andi Makkasau itu menghadirkan para terdakwa yang di antaranya adalah mantan Manajer Pengembangan PLN Sulmapa, Abdul Rahman Tinri.
Jaksa Teguh Aprianto, dengan suara keras menyatakan menolak pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, Deswal Arief, yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Teguh Aprianto juga menyatakan Bank Guarantee atau Garansi yang dimasukkan oleh terdakwa merupakan suatu rekayasa, karena Bank Guarantee tersebut dimasukkan sesudah pernyataan penyelesaian pekerjaan 100 persen.
Sedangklan terdakwa Jos telah membuat laporan pembuatan bobot seratus persen pada proyeknya padahal pekerjaan belum rampung atau selesai secara penuh.
Begitu juga terhadap terdakwa Dani Zaidan selaku pengguna barang juga turut serta membuat laporan pekerjaan seratus persen bersama Jos Intan dan merekayasa proses tersebut.
Terdakwa lainnya Abdul Rachman Tinri selaku Manajer Proyek Pembangkit dan Jaringan melakukan pembayaran berdasarkan laporan bobot pekerjaan seratus persen sehingga dari ketiga tindakan terdakwa negara dirugikan Rp18 miliar.
Pada proyek ini, dana pemasangan senilai Rp18 miliar sudah diterima termasuk biaya pemeliharaan Rp1 miliar padahal pekerjaan percobaan transmisi sesuai kontrak tidak pernah dilakukan hingga masa perubahan masa kontrak tahun 2009.
Dari hasil penyelidikan ditemukan kabel yang terpasang dari gardu induk Tanjung Bunga hingga Bontoala Makassar tidak dapat dialiri tegangan listrik sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, tim Kejati Sulselbar menelusuri dugaan adanya korupsi puluhan miliar pada pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah milik PLN yang terletak di sebagian wilayah Kota Makassar dengan anggaran Rp82 miliar.
Ia merinci, anggaran sebesar itu terdiri atas pengadaan kabel yang total anggarannya sebesar Rp86 miliar lebih, sementara untuk dana pemasangan kabelnya lebih dari Rp18 miliar.
Pemasangan kabel bawah tanah dilakukan PLN yakni dengan memulainya dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan. T Susilo
Berita Terkait
Kemenkominfo berharap Starlink layani daerah tanpa jaringan kabel serat optik
Rabu, 17 April 2024 16:18 Wib
PLN dan Icon Plus kerja sama tata kabel untuk percantik Kota Makassar
Senin, 16 Oktober 2023 18:15 Wib
Tiga perusahaan membangun kabel bawah laut genjot digitalisasi luar Jawa
Jumat, 15 September 2023 17:25 Wib
Telkom menjadikan Indonesia pusat konektivitas kabel laut internasional
Selasa, 5 September 2023 18:01 Wib
Tim dokter RS Polri fokus menaikkan berat badan Sultan Rif'at Alfatih
Minggu, 6 Agustus 2023 14:40 Wib
Tiga pencuri kabel listrik ditangkap saat kebakaran Pasar Sentral Makassar
Rabu, 28 Desember 2022 6:08 Wib
Indonesia menjajaki kerja sama kabel serat optik dengan Portugal
Minggu, 25 September 2022 22:56 Wib
KKP dukung rencana pembangunan kabel telekomunikasi di Laut Sulawesi
Sabtu, 22 Januari 2022 9:41 Wib