
Ditkrimsus Siap Fasilitasi Jika Kapolres Enrekang Dilaporkan

"Kami akan fasilitasi ibu jika ingin mengajukan keberatannya ke Polda supaya kasusnya bisa ditarik dan digelar di Polda saja," ujar Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Petrus Wayne di Makassar, Kamis.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan siap memfasilitasi Kepala Desa Tapong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Andi Farmila Elyas jika ingin melaporkan Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita.
"Kami akan fasilitasi ibu jika ingin mengajukan keberatannya ke Polda supaya kasusnya bisa ditarik dan digelar di Polda saja," ujar Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Petrus Wayne di Makassar, Kamis.
Petrus Wayne yang hadir diacara dialog dan bedah kasus yang terjadi di Kabupaten Enrekang itu mengaku siap untuk mengambil alih dugaan korupsi Program Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Enrekang.
"Tetapi sebelum ibu melaporkan Kapolres dan penyidiknya, hendaknya ibu membawa penasehat hukum yang akan mendampingi untuk membedah kasusnya," katanya.
Sebelumnya, tersangka Kepala Desa (Kades) Tapong nonaktif, Andi Farmila Elyas yang diduga telah dikriminalisasi oleh penyidik kepolisian khususnya Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, serta Aiptu Wildam, Brigadir Zainal, Brigadir Budi Setiawan dan Briptu Haerul Samad SH.
Tersangka juga nekat ke Jakarta untuk mengadukan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Mabes Polri serta Propam Polda Sulselbar karena menganggap dirinya tidak bersalah.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase yang juga hadir dalam dialog itu menilai ada kejanggalan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Program Nasional (Prona) di Desa Tapong, Enrekang.
"Kami melihat ada kejanggalan. Seharusnya Polres Enrekang melakukan pengembangan penyidikan ke BPN karena Prona merupakan Program BPN. BPN-lah yang paling bertanggunjawab dalam kasus itu," ujarnya.
Wahidin mengatakan, penyidik seharusnya melakukan pengembangan dan penyidikan ke BPN Kabupaten Enrekang supaya perkara tersebut bisa terungkap dengan menyeluruh.
BPN Enrekang yang mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) mengenai biaya tambahan yang harus dipenuhi oleh warga yang sebesar Rp500 ribu, sehingga itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
