
Polres Kendari Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Telkom
Selasa, 8 April 2014 14:49 WIB

"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan petugas keamanan PT Telkom yang melihat tersangka sedang melakukan aksinya membawa gulungan kabel di depan Kantor Imigrasi Sultra," kata Agung.Kendari (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang tersangka pencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor, gerobak, gergaji besi yang digunakan untuk memotong, 10 meter kabel hasil curian dan parang.
"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan petugas keamanan PT Telkom yang melihat tersangka sedang melakukan aksinya membawa gulungan kabel di depan Kantor Imigrasi Sultra," kata Agung.
Kepada penyidik, para tersangka yang juga pemulung mengaku kabel tersebut akan dijual ke pembeli barang bekas yang biasa membeli hasil memulung mereka.
Tersangka memperoleh kabel itu dengan memotong menggunakan gergaji besi yang kemudian mereka letakkan ke dalam gerobak agar dapat mengelabui petugas.
Tersangka melakukan aksinya saat pagi atau subuh ketika aktivitas warga belum ramai.
Namun perbuatan tersangka karena dilihat oleh petugas keamanan PT Telkom sehingga aksi mereka dapat dihentikan dan barang bukti berhasil diamankan serta menyeret mereka ke proses hukum.
"Pelaku pencurian ini berjumlah empat orang dan yang berhasil diamankan tiga orang yaitu A (23), C (23) dan J (24), sedang yang satu berinisial LD Masih dalam pengejaran Polres Kendari," ujar Agung
Menurut Agung, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara. A. Salim
Pewarta : Azis Senong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
