
Imigrasi Polman tekankan pengawasan orang asing perlu kerjasama stakeholder terkait

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) Adithia P Barus menekankan pengawasan terhadap orang asing diperlukan kerjasama seluruh stakeholder terkait untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sesuai amanat undang-undang, kami dari pihak Imigrasi mendapat mandat sebagai Ketua Timpora Kabupaten Mamasa, namun seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mamasa merupakan mitra kerja yang setara, setiap instansi mempunyai tugas fungsi dan perannya masing-masing," kata Adithia dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Imigrasi Polman sebelumnya telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Mamasa dirangkaikan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Mamasa, Sulawesi Barat, pada 9-10 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut dibahas isu-isu aktual keimigrasian di wilayah Kabupaten Mamasa, serta dilakukan pula sosialisasi mengenai peran dan fungai Desa Binaan Imigrasi terhadap pengawasan Orang Asing.
"Kantor Imigrasi Polman sebelumnya telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, dan saat ini, kami melakukan sosialisasi dan koordinasi awal mengenai Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Mamasa," kata Adithia.
Ketua Timpora Kabupaten Mamasa ini berharap Desa Binaan Imigrasi juga akan dibentuk jdi Kabupaten Mamasa bisa menjadi sarana edukasi terkait masalah keimigrasian ke masyarakat, selain itu dapat pula menjaring informasi keberadaan orang asing yang ada di wilayah desa tersebut.
Rakor Timpora diikuti perwakilan instansi seperti dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, BIN, BAIS, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Mamasa.
Terkait kegiatan juga dilakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing ke beberapa tempat penginapan yang berpotensi terdapat keberadaan orang asing.
Pada kegiatan Operasi Gabungan kali ini, Timpora Mamasa tidak menemukan keberadaan orang asing di tempat-tempat penginapan yang menjadi sasaran operasi.
Kendati demikian Timpora Kabupaten Mamasa tetap melakukan sosialisasi mengenai kewajiban setiap pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing yang menginap di tempatnya.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, kami mengimbau dan mengingatkan terutama kepada pemilik penginapan mengenai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya, jika terjadi kelalaian dalam hal pelaporan, dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya," tutup Adithia.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
