
Pemkab Selayar kembali memperpanjang masa jabatan kepala desa
Sabtu, 13 Juli 2024 01:12 WIB

Makassar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa dan 73 anggota BPD dari dua wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena.
Pengukuhan penambahan masa jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK (Surat Keputusan) secara simbolis oleh Bupati Selayar Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu di Selayar, Jumat.
Basli Ali melalui keterangan rilisnya di Makassar, Jumat meminta para kades untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Ini seiring diperpanjangnya masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar,” ujar Basli Ali.
Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini. Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya lima tahun karena Pilkada serentak,” kata dia.
Untuk itu, ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Poin penting lainnya dari pesan bupati dalam kesempatan ini, para Kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatannya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum," pesan Bupati dalam arahannya.
Sehari sebelumnya, Basli Ali didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota BPD se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. Pengukuhan selanjutnya terjadwal Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
