
136 Kades di Wajo dapat tambahan masa kerja dua tahun
Senin, 22 Juli 2024 15:27 WIB

Makassar (ANTARA) -
Sebanyak 136 orang kepala desa (Kades) dan 1.012 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan secara resmi dikukuhkan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Wajo Andi Bataralifu disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Wajo, Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, Anggota BPD, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Wajo di Wajo, Senin.
Andi Bataralifu, melalui keterangan resminya di Makassar, Senin, menyebut seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi desa mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
"Dengan adanya undang-undang desa, maka desa memiliki potensi cukup besar dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera," ujarnya.
Konsekuensi dari hal itu, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
"Menuju desa mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Wajo Andi Liliana dalam laporannya mengatakan Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kades periode kedua tahun 2021-2029 sebanyak 97 orang dan Kades periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.
Sementara, jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1.012 orang dari 142 desa se Kabupaten Wajo.
“Selamat bertugas kepada kepala desa dan anggota BPD yang baru saja ditambah masa jabatannya. Semoga bisa mengemban amanah. Selalu memberikan pelayanan yang baik dan berlaku adil pada wargannya," ucap Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna.
Legislator ini juga berpesan kepada para kepala desa dan BPD agar selalu bersinergi membangun desa melalui kemitraan dengan pemerintah daerah sehingga terjadi sinkronisasi program pemerintah daerah dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
"Penting komunikasi yang bagus, kemitraan yang bagus dari pemerintah desa, anggota BPD kecamatan dan pemerintah. Memaksimalkan potensi yang ada di desa untuk mensejahterakan warganya," ucapnya.
Sebagai informasi, masa jabatan kades periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
