Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengecam ulah oknum pejabat Kejaksaan Negeri setempat yang menghardik wartawan saat konferensi pers di Hari Bhakti Adyaksa 2024 di Kota Sukabumi, Senin.
"Tindakan Kepala Seksi Pidana Khusus sama sekali tidak dibenarkan apalagi saat itu tengah konferensi pers. Mereka mengundang kami tetapi saat ditanya malah menghardik atau membentak dengan nada keras di depan umum," kata Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman.
Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani mengatakan apa yang dilakukan oknum pejabat Kejari Kota Sukabumi itu bisa merusak sinergi antara Kejari Kota Sukabumi dengan jurnalis.
Awalnya konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi berjalan lancar. Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati sempat memaparkan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang Sukabumi anggaran 2023.
Setelah menyampaikan pemaparan itu, orang nomor satu di Kejari Kota Sukabumi kemudian meminta Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar merinci perkembangan penyelidikan tersebut.
Namun, saat salah seorang wartawati media daring nasional detik.com menanyakan perihal apakah pada pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang, ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa, Taufik malah menghardik dan membentak wartawati itu dengan nada tinggi.
Bahkan, bukannya menjawab pertanyaan dari wartawati tersebut yang bersangkutan malah balik bertanya "kenapa wartawan menanyakan hal seperti ini". Akibat ulah oknum pejabat Kejari Kota Sukabumi itu membuat tersinggung seluruh wartawan yang hadir dalam konferensi pers.
"Sesuatu hal yang wajar apalagi wartawan menanyakan hal seperti itu apalagi narasumber yang diberikan pertanyaan tersebut merupakan orang yang berkompeten serta telah diminta oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi untuk menerangkan perihal penyelidikan kasus korupsi yang tengah ditangani," katanya.
Meskipun sudah ada permintaan maaf dari perwakilan Kejari Kota Sukabumi, namun IJTI tidak bisa menerima ulah Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi bahkan sampai saat ini yang bersangkutan belum meminta maaf atas perbuatannya itu.
Sementara PWI Kota Sukabumi akan melayangkan surat terbuka kepada Kejari Kota Sukabumi, agar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar, meminta maaf kepada wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi David Razi pasca-kejadian itu pihaknya mewakili Kejari Kota Sukabumi meminta maaf atas kejadian tidak menyenangkan saat konferensi pers dan meminta kepada wartawan untuk tetap menjaga hubungan baik yang telah lama terjalin.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar: Jadikan Hakordia sebagai momentum mengevaluasi diri
Selasa, 10 Desember 2024 21:14 Wib
Prabowo memerintahkan kesiapan ekosistem hunian yudikatif dan legislatif di IKN
Selasa, 10 Desember 2024 16:04 Wib
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Kabupaten Talaud Sulawesi Utara
Selasa, 10 Desember 2024 15:01 Wib
KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai saksi
Selasa, 10 Desember 2024 13:11 Wib
Polres Pasangkayu menggagalkan pengiriman narkoba dari Kota Palu
Senin, 9 Desember 2024 21:48 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar kota-kota alami hujan
Senin, 9 Desember 2024 10:46 Wib
Rezim Baath runtuh, warga robohkan patung ayah Bashar al-Assad di berbagai kota di Suriah
Minggu, 8 Desember 2024 20:32 Wib
Penerimaan pajak daerah Kota Makassar mencapai Rp1,3 triliun
Sabtu, 7 Desember 2024 23:37 Wib