Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga terdakwa korupsi pemasangan kabel bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua divonis bersalah dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, Pudjo Hunggul saat membacakan putusannya di Makassar, Selasa.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Pekerjaan PT PLN UIP Ring Abdul Rahman Tinri, dua rekanan proyek yakni Direktur PT Dwika Konektra, Dani Zaidan dan Ditektur PT Bina Energi Selaras, Jos Intan.
Selain hukuman badan berupa penjara, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Khusus untuk Dani Zaidan dan Jos Intan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan uang yang pernah dititip saat perkara itu di tingkat penyidikan. Dani menitip uang sebesar Rp600 juta, sedangkan Jos Intan menyerahkan uang senilai Rp450 juta.
"Kedua terdakwa tidak terbukti telah menikmati uang negara, sehingga uang yang dititipkan kepada mereka harus dikembalikan," kata Pudjo.
Dalam sidang kasus itu, majelis hakim memberikan hukuman kepada tiga terdakwa di bawah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa meminta hakim untuk menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan mengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Hakim berpendapat terdakwa merekayasa persetujuan progres pekerjaan, seolah-olah pemasangan kabel tersebut telah selesai. Padahal, dalam kenyataannya proyek itu tidak berjalan sukses.
Hakim mengatakan proyek tersebut mulai dikerjakan pada 2008. PT PLN UIP Ring membangun proyek bernama Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi (SK3T). Jaringan itu menghubungkan antara Gardu Induk Tanjung Bunga ke Gardu Bontoala dengan jarak 12 kilometer.
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp113 miliar. Rinciannya, untuk pengadaan kabel dan aksesorisnya senilai Rp82,6 miliar, sedangkan untuk pemasangan alat senilai Rp18,7 miliar.
Pemasangan kabel bawah tanah sendiri dilakukan PLN yakni dengan memulainya dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan. Kaswir
Berita Terkait
Kemenkominfo berharap Starlink layani daerah tanpa jaringan kabel serat optik
Rabu, 17 April 2024 16:18 Wib
PLN dan Icon Plus kerja sama tata kabel untuk percantik Kota Makassar
Senin, 16 Oktober 2023 18:15 Wib
Tiga perusahaan membangun kabel bawah laut genjot digitalisasi luar Jawa
Jumat, 15 September 2023 17:25 Wib
Telkom menjadikan Indonesia pusat konektivitas kabel laut internasional
Selasa, 5 September 2023 18:01 Wib
Tim dokter RS Polri fokus menaikkan berat badan Sultan Rif'at Alfatih
Minggu, 6 Agustus 2023 14:40 Wib
Tiga pencuri kabel listrik ditangkap saat kebakaran Pasar Sentral Makassar
Rabu, 28 Desember 2022 6:08 Wib
Indonesia menjajaki kerja sama kabel serat optik dengan Portugal
Minggu, 25 September 2022 22:56 Wib
KKP dukung rencana pembangunan kabel telekomunikasi di Laut Sulawesi
Sabtu, 22 Januari 2022 9:41 Wib