Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9) ke media sosial.
"Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.
"Kami akan dalami persoalan ini," kata dia.
Ia mengatakan pada hari tersebut ada sejumlah kegiatan yakni seminar di hotel yang memang tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Kemudian ada kegiatan aksi tandingan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang yang tidak menginginkan kegiatan di dalam hotel berlangsung.
"Kami tetap melakukan pengamanan meski tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dipimpin Kapolsek di depan hotel," kata dia.
Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang yang merupakan pintu karyawan dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel saat kegiatan berlangsung.
"Kami sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," kata dia.
Ia mengatakan kehadiran petugas Kepolisian untuk memberikan pengamanan agar tidak terjadi gesekan di tempat tersebut antara dua kelompok ini dan tetap mengedepankan langkah yang humanis.
"Apabila ada pelanggaran, kami melakukan penegakan hukum," kata dia
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pasa Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar
Polisi masih mendalami kegiatan seminar apa yang digelar dan tema yang menjadi pembicaraan dalam diskusi yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kemang tersebut.
Sejauh ini polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan dan penganiayaan.
"Kami masih melakukan pendalaman dari kasus tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi akan panggil penyebar video aksi pembubaran seminar di medsos
Berita Terkait
Polisi menetapkan dua tersangka aksi pembubaran seminar di Kemang
Minggu, 29 September 2024 18:52 Wib
Dirjen HAM mengecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 18:48 Wib
Sulsel wajibkan calon pengantin bebas narkoba
Minggu, 12 Juni 2022 15:59 Wib
Polisi selidiki penyebab ornamen runtuh di Lippo Mal Kemang Jaksel
Sabtu, 5 Maret 2022 20:22 Wib
Kemenag Sulbar siap bangun madrasah secara merata dan berkualitas
Jumat, 4 Februari 2022 7:37 Wib
Polda Metro: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka pelanggaran PPKM
Jumat, 17 September 2021 15:37 Wib
Pemprov DKI Jakarta minta pelaku usaha taati prokes meski PPKM sudah dilonggarkan
Selasa, 7 September 2021 11:24 Wib
Rumah Dutas Besar Kamboja ikut terendam banjir di Kemang
Rabu, 1 Januari 2020 20:22 Wib