
Kejari Didesak Untuk Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung

Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bulukumba (FPRB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Desakan untuk segera melaksanakan putusan MA itu terkait belum adanya tindakan penahanan yang dilakukan kejari terkait kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Tani (KUT) yang melibatkan manajer Koperasi Tani (Koptan) Amar Ma'ruf, Kaharuddin, Rabu.
Puluhan warga dari berbagai elemen seperti Agra, GMNI, YPR, IMM, Bumi, FMN, dan Format LSM yang melakukan aksi unjuk rasa itu mendesak kejaksaan segera mengambil sikap terhadap terpidana kasus korupsi KUT senilai Rp9,670 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp471 juta.
Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 858 K/Pid.Sus/2008 sudah turun awal Juli lalu, namun hingga kini kejaksaan belum melakukan eksekusi terhadap kasus tersebut meski kejaksaan telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana.
"Kami mendesak Kejari Bulukumba Segera mengeksekusi putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kahar Dampang, terkait KUT," ujar Imran, Koordinator Aksi.
FPRB juga mendesak kejari segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani. Dia menilai, aparat hukum di daerah ini kurang bergigi dalam mengungkap kasus korupsi.
"Kinerja aparat hukum terhadap penanganan kasus-kasus korupsi sangat lemah," ujar aktivis lainnya, Hamzah Libya, saat berorasi.
Sejumlah dugaan kasus yang dimaksud adalah, dugaan korupsi CPNS, kasus insentif PBB sebesar Rp1,750 miliar, DAK 2007 sebesar Rp16 miliar, kasus Dispora sebesar Rp700 juta.
(T.PK-MH/E001)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
