Mamuju (ANTARA Sulbar) - Perusahaan PT Unggul membantah telah membuka areal perkebunan sawit di areal hutan lindung di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat
"Perkebunan sawit PT Unggul tidak masuk dalam hutan lindung, karena sudah dilakukan pelepasan kawasan," kata kuasa direksi PT Unggul area sulawesi, Muchtar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, PT Unggul telah melakukan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 15.900 hektare di Kabupaten Mamuju Utara untuk membuka perkebunan sawit.
"Kawasan hutan lindung di Kabupaten Mamuju Utara tersebut, telah dilepas menjadi areal penggunaan lain di tahun 1991, kemudian menjadi hak guna usaha milik PT Unggul," katanya.
Menurut dia, pelepasan kawasan hutan lindung itu telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Kita sudah minta di Badan Pertanahan Nasional dan disetujui pemerintah, kawasan hutan lindung dilepas dan kami kelola menjadi perkebunan sawit yang kami kuasai hingga saat ini," katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, areal kawasan yang dikuasai perkebunan sawit PT Unggul tidak akan bertentangan dengan rancangan tata ruang dan wilayah Provinsi Sulbar, karena sudah dilakukan pelepasan.
"Di Kalimantan saja ada pasar masuk kawasan hutan tetapi itu dulu, sebelum dibebaskan menjadi HGU dan dikuasai perkebunan sawit," katanya. FC Kuen
Berita Terkait
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
LAM PT-Kes lakukan visitasi akreditasi Prodi Magister AKK FKM Unhas
Rabu, 20 Maret 2024 20:13 Wib
Pegadaian Makassar menggelar Festival Ramadan
Kamis, 14 Maret 2024 13:45 Wib
KPK: Kasus investasi fiktif di PT Taspen terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 1:02 Wib
PT Vale sumbang 5.000 bibit pohon penghijauan di Maros-Pangkep Sulsel
Rabu, 6 Maret 2024 16:19 Wib
PT Hadji Kalla beri bantuan Rp350 miliar ke Pemda Sulbar bangun jalan dan jembatan
Rabu, 6 Maret 2024 14:35 Wib
Pelindo SPJM berikan "life skill" bagi penyandang disabilitas
Senin, 4 Maret 2024 20:33 Wib
Manajemen PT JTSE Makassar berlakukan penyesuaian kenaikan tarif jalan tol
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib