Mamuju (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kapasitas dan profesionalitas juru sembelih halal (Juleha) hewan.
Kepala Kemenag Provinsi Sulbar Adnan Nota di Mamuju, Jumat, mengatakan pihaknya meningkatkan kapasitas dan profesionalitas juleha hewan bekerja sama dengan Pemprov Sulbar Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulbar, Pengurus Wilayah NU Sulbar dan MUI Sulbar.
Ppeningkatan kapasitas Juleha hewan dilaksanakan melalui uji kompetensi dan pelatihan dengan memberikan sertifikat.
"Sertifikat itu penting agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa mereka mengkonsumsi hewan yang halal karena profesionalisme para juleha yang menjamin kehalalan hewan ternak yang disembelih," katanya.
Menurut dia, para juleha hewan di Sulbar wajib diberikan pengetahuan dan keterampilan melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam.
"Juleha dituntut memiliki pengetahuan untuk memastikan bahwa produk daging yang akan disembelih telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan, sesuai dnegan syariat Islam," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa hewan disembelih harus sesuai syariat Islam, agar dapat dikonsumsi secara halal dan tidak menjadi makanan yang diharamkan.
"Juleha hewan sangat menentukan kehalalan setiap produk makanan yang berasal dari hewan yang disembelih, sehingga juga sangat penting ditingkatkan kapasitas dan profesionalismenya dalam menyembelih hewan," katanya.
Menurut dia, selama ini masyarakat masih ada yang menyembelih hewan dengan tidak mendiamkannya sampai benar benar telah mati, sehingga sangat meragukan kehalalannya.
"Penjual ayam potong masih ada yang memotong ayam namun tidak mendiamkannya hingga mati, dan lansung mencabut bulunya sehingga ayam itu tidak mati karena dipotong namun karena dicabut bulunya, ini yang harus diperhatikan, agar tidak dilakukan para juleha," katanya.
Ia menambahkan, Kemenag Sulbar juga meminta agar makanan dan minuman lokal yang dikonsumsi masyarakat juga diberikan label dan logo halal yang juga untuk menjamin makanan dikonsumsi masyarakat adalah makanan halal.