Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan 11 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 terkait dengan dugaan melakukan pelanggaran.
"Sementara ini total ada 11 TPS yang direkomendasikan digelar PSU karena diduga melanggar peraturan," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Ahad.
Tercatat 11 TPS yang berpotensi PSU tersebut, yakni di Kabupaten Enrekang tiga TPS, Tanah Toraja dua TPS, serta Kabupaten Enrekang, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, Luwu Timur dan Kota Makassar masing-masing satu TPS.
Untuk PSU di Tanah Toraja, kata dia, ditemukan ada dua pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda. Selanjutnya di Luwu Timur, dugaan anggota KPPS menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS.
Temuan lainnya, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), bahkan tidak ada namanya di DPTb (tambahan) serta penduduk di luar daerah mencoblos pada TPS tertentu.
"Ada orang berpenduduk di luar dari daerah atau TPS, tempat dia mencoblos. Misalnya, KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," ungkapnya.
Saat ditanyakan dengan beredarnya video pemilih di Pilkada Kabupaten Jeneponto yang menuding adanya pelanggaran di sejumlah TPS terkait dengan permainan oknum KPPS memindahkan suara pasangan calon, kata pria disapa Ipul ini menyatakan bahwa hal itu masih dalam pendalaman.
"Pilkada Jeneponto masih dalam kajian pengawas. Kabupaten lain juga masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu pelaporan dan temuan tim di lapangan apakah ada potensi penambahan PSU di 24 kabupaten/kota pada pelaksanaan Pilkada 2024 atau tidak.
Berkaitan dengan rekomendasi PSU pilkada di 11 TPS pada lima daerah Sulsel, pihaknya belum memberikan keterangan secara resmi berkaitan dengan temuan pelanggaran tersebut.