
Pj Gubernur Sulsel tegaskan pemda wajib jalankan Inpres efisiensi anggaran

Makassar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Fadjry Djufry menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota wajib menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
"Sebagai ASN wajib menjalankan Inpres ini dalam kondisi apapun. Birokrasi harus jalan, bagaimanapun keadaan fiskal anggaran kita. Karena kita ini ASN harus sami'na wa atho'na. Apapun itu kita harus mengikuti pimpinan," ujarnya saat Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemda di Makassar, Selasa.
Fadjry Djufry mengungkapkan tahun ini dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah tidak terlalu besar. Pengurangan ini tidak hanya terjadi di Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, tetapi juga Kementerian dan Lembaga (K/L).
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Mohammad Risbiyantoro, menyampaikan perencanaan program dan kegiatan di tengah efisiensi anggaran harus dilakukan dengan baik, sehingga bisa dijalankan juga dengan baik. Dengan begitu, tujuan yang diharapkan juga bisa tercapai.
"Kalau kita rencanakan dengan baik, Insya Allah kita bisa menjalankan dengan baik. Memang ini menjadi tugas kita semua. Kita berharap, tujuan dari program kita semua bisa tercapai," kata Risbiyantoro.
Yang lebih penting agar menjadi perhatian bersama, kata Risbiyantoro, adalah pengendalian risiko dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Perencanaan penganggaran ini sangat penting. Diharapkan, perencanaan ke depan sudah sinkron dan sisa dijalankan pada pemerintahan yang baru. Kami berusaha untuk menjembatani ini agar penganggaran lebih efektif," jelasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, bupati dan wali kota se-Sulsel, seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel dan OPD terkait di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
