
Deluna Dituding Gunakan Fasum/Fasos Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA Sulsel) - Areal kegiatan usaha Deluna Cafe yang terdapat di jalan Ahmad Yani, Makassar, dituding telah menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) milik pemerintah Kota Makassar.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Arifuddin Lewa di Makassar, Minggu, mendesak Pemkot Makassar meninjau kembali pemanfaatan lahan yang digunakan Deluna Cafe di seputar kawasan sentra bisnis Makassar itu.
"Kalau perlu bangunan mereka dibongkar saja oleh pemkot, jelas-jelas ini sangat merugikan warga kota," terangnya.
Dia meminta agar Pemkot Makassar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban penggunaan SITU/SIUP usaha yang ada di daerah ini, khususnya sertifikasi fasum/fasos yang telah menjadi milik Pemkot Makassar.
"Pemberian sertifikat seluruh fasum/fasos di Makassar itu sangat penting," ujarnya.
Selama ini, katanya, banyak fasum/fasos yang sudah diserahkan pengembang, tapi kemudian dialih-fungsikan oleh pihak lain.
Akibatnya, fasum/fasos yang mestinya milik pemkot jatuh ke tangan pihak lain.
Temuan pemanfaatan fasum/fasos sebagai tempat usaha ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan dewan pada pekan lalu.
Dewan berjanji pekan depan Komisi A akan menggelar pertemuan melalui rapat dengar pendapat bersama pihak menajemen Deluna Cafe dan Pemkot Makassar guna membahas permasalahan ini.
Pihak pemkot mengaku setiap fasum/fasos yang diserahkan pengembang tidak mesti disertifikatkan oleh pemerintah kota. Tapi pemkot cukup melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan fasum/fasos itu.
Tatacara penyerahan asset serta pembebanan fasum/fasos bagi pengembang ruko, hotel dan usaha lainnya diakui akan dipertimbangkan, tetapi kegiatan sertifikat fasum/fasos tetap akan dilaksanakan berdasarkan aturan Permendagri No. 1/1987 khususnya pasal 12 dan 17.
(T.PK-HK/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
