Mamuju (ANTARA Sulbar) - Uji materil bahan bangunan wajib dilaksanakan perusahaan yang akan melaksanakaan pekerjaan proyek pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat karena telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi perusahaan yang tidak melakukan uji materil bahan bangunan yang akan digunakan melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan akan dikenakan sanksi," kata Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Satuan Kerja Pengelolaan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material (PSDAL) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, Mukkaddam di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan uji materil bahan bangunannya berupa hukuman kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
Oleh karena itu ia berharap agar setiap perusahaan yang akan melakukan pekerjaan proyek pembangunan melakukan uji materil bahan bangunannya di laboratorium milik pemerintah di Sulbar atau laboratorium pemerintah di Mamuju agar tidak diberikan sanksi.
"Uji materil ini perlu dilakukan agar konstruksi bangunan di Sulbar tetap terjamin, selain itu mencegah bangunan cepat rusak karena kualitas bahan bangunan yang tidak teruji," katanya.
Ia mengatakan, uji materil tersebut juga akan menambah pendapatan daerah pemerintah di Sulbar melalui retribusi yang dikenakan.
"Saat ini telah digagas ranperda enyelenggaraan dan pengendalian uji mutu bahan bangunan dan konstruksi yang akan menjadi acuan peraturan uji materil di Sulbar," katanya. Adi Lazuardi
Berita Terkait
Presiden Jokowi : Infrastruktur nasional menjadi daya tawar bagi investasi
Senin, 4 Desember 2023 14:51 Wib
Kemenkumham dan PU bertemu pastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024
Jumat, 13 Oktober 2023 13:13 Wib
Wakil Wali Kota Makassar mengingatkan peran puskesmas cegah stunting
Minggu, 3 September 2023 19:10 Wib
Dinkes Makassar mempercepat ODF dukung kualitas sanitasi
Kamis, 13 Juli 2023 1:42 Wib
Pemkot Makassar bangun MGCS senilai Rp200 miliar untuk tingkatkan investasi
Selasa, 30 Mei 2023 5:22 Wib
DPU Makassar menduga bangunan kubah masjid Ittifaqul Jamaah menyalahi bestek
Senin, 27 Maret 2023 13:30 Wib
Wali Kota minta Dinas PU Makassar uji konstruksi masjid setelah kubahnya roboh
Senin, 27 Maret 2023 12:40 Wib
PU Makassar keruk sungai dan kanal untuk cegah banjir
Jumat, 3 Maret 2023 12:49 Wib