Makassar (ANTARA) - Kepala Bagian Logistik (Kabalog) Polrestabes Makassar AKBP Muhammad Haris Welong menegaskan izin pinjam pakai senjata api organik bagi anggota Polri kini tidak dikeluarkan Polrestabes, tapi harus seizin Polda Sulawesi Selatan.
"Ini sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap beberapa kasus penyalahgunaan senjata dinas oleh anggota Polri," paparnya di Mapoltestabes Makassar, Jumat.
Ia menekankan, keputusan tersebut diambil sebagai respons cepat terhadap beberapa kasus penyalahgunaan senjata dinas oleh anggota Polri yang telah menjadi sorotan publik dan merusak citra Polri.
"Banyak berita dan video di media sosial yang viral menunjukkan anggota Polri menyalahgunakan senjata api dinas, sehingga perlu dilakukan penegakan disiplin dan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya.
Bagi anggota Polri yang memegang senjata api, kata dia, untuk dapat berhati-hati dalam penggunaannya serta harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Haris mengingatkan agar setiap personil Polri tidak menampilkan sikap arogan dengan sengaja menunjukkan secara terbuka membawa senjata api saat pelaksanaan tugas. Sebab, hal ini dapat menjadi bahan berita viral di media sosial hingga merusak citra kepolisian.
"Anggota Polri harus ingat, bahwa setiap tindakan mereka dapat menjadi sorotan publik dan itu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi," tutur dia mengingatkan.
Menurutnya, sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin, anggota Polri mesti menempatkan posisinya sebagai pengayom sekaligus pelindung masyarakat, tidak bersifat arogan apalagi memperlihatkan tindakan tercela kepada masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan disiplin, pihaknya berharap personil khususnya bertugas di Polrestabes Makassar lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam menggunakan senjata api dinas demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.