Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Japaruddin di Majene, Jumat, mengatakan para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, dua diantara tujuh pelaku narkoba tersebut, diduga merupakan pengedar narkoba yang memiliki jaringan lintas provinsi, sementara pelaku lainnya merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Majene dan juga terdapat pelaku pengguna narkoba.
Menurut dia, tujuh pelaku pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap pada tempat yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Majene.
Ia mengatakan, ketujuh pelaku yang diamankan di Mapolres Majene tersebut masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20).
Ia menyampaikan, dua pelaku pengedar narkoba lintas provinsi diketahui membawa narkoba ke Majene dari luar daerah, yakni dari Kota Palu (Provinsi Sulawesi Tengah) dan dari Wajo (Provinsi Sulawesi Selatan).
"Pelaku tersebut menyelundupkan narkoba ke wilayah Majene dengan memanfaatkan momentum mudik lebaran, namun upaya mereka berhasil digagalkan Polres Majene, meskipun para pelaku pengedar narkoba tersebut memiliki jaringan dan metode yang sangat terorganisir," katanya.
Ia mengatakan, dari para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil disita sebanyak empat gram narkoba sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun," katanya.